Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Produsen obat sirup Unibebi, PT Universal Pharmaceutical Industries, menarik seluruh produk obat tersebut dari pasaran. Hal ini dilakukan menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menduga obat sirop Unibebi mengandung EG melebihi ambang batas aman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Produk Unibebi yang ditarik yakni Unibebi Cough Sirup 173.880 botol dan Unibebi Demam Drop 11.232 botol. Di Medan jumlahnya 67.176 botol, ditarik semuanya karena kami turut bertanggung jawab dan patuh terhadap BPOM," kata salah satu tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung, saat konferensi pers di Kota Medan, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan begitu, total ada sekitar 185 ribu botol obat sirop Unibebi di lapangan, baik di apotek, rumah sakit, toko obat, dan lainnya, telah ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia.
Baca: Daftar Terbaru Tambahan 65 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM, Kini Total Ada 198 Obat
Hermansyah juga menyebutkan perusahaan tengah melaporkan PT Logicom Solution ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan terkait penyaluran bahan baku obat. Logicom Solution dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop Unibebi.
"Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," ujar Hermansyah.
Bila dugaan penipuan itu terbukti, maka PT Universal Pharmaceutical Industries beserta industri farmasi menjadi korban dari tindakan pemasok bahan baku yang tidak bertanggung jawab. "Selama ini Universal Pharmaveutical selalu menjaga produknya tetap aman," ucapnya.
Hermansyah menjelaskan, bahwa PT Universal Pharmaceutical Industries telah menguji sampel obat sirup yang menggunakan bahan baku yang dipasok oleh Logicom Solution. "Saat ini kami sampaikan, hasilnya melewati ambang batas aman," katanya. "Jadi kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita."
Selanjutnya: Dugaan penipuan sudah dilaporkan ke Polda Sumut.
Dugaan penipuan itu sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 Oktober 2022. Semula, kata Hermansyah, pihaknya akan menggunakan pasal tentang Undang-Undang Kesehatan dan Konsumen, namun kemudian berubah.
"Karena (terlapor adalah) supplier, maka kami menggunakan pasal penipuan, buktinya certificate analize yang mereka siapkan," ucap Hermansyah.
Selain itu, kata dia, perusahaan juga menyertakan bukti yang menguatkan pihaknya melaporkan PT Logicom Solution atas tindak penipuan. Sebab, ada hasil laboratorium dan sertifikat milik PT Logicom Solution tidak sesuai.
"Hasil lab (laboratorium) versi kami dengan certificate analize yang mereka jaminkan itu aman, tidak sesuai; makanya menggunakan pasal penipuan sebagai produk yang dijual kepada kami," tuturnya.
Lebih jauh, ia berharap laporan tersebut diusut secara tuntas dan dapat diteruskan ke Mabes Polri. "Laporan ini kami anggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri agar ditindaklanjuti di Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Mabes Polri; dan laporan kami ini agar segera muncul," kata Hermansyah.
Hermansyah juga meminta pihak terkait untuk mengusut PT Logicom Solution karena kliennya sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dalam pembuatan obat sirup. "Kami minta yang bertanggung jawab diusut kepada penyedia bahan baku, karena mekanisme pemberian bahan baku ke perusahaan kami sudah pasti menggunakan certificate analize. Sebab, dalam penyediaan bahan baku, supplier menyediakan sertifikat yang menjelaskan bahan baku tersebut," ucapnya.
ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.