Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

2 Cara Cek BI Checking Online dan Offline untuk Syarat Kredit

Cara cek BI Checking online dan offline melalui situs idebku.go.id dengan memakai KTP (perseorangan) atau NPWP (badan usaha) untuk syarat kredit.

8 Mei 2023 | 16.40 WIB

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Informasi mengenai cara cek BI Checking online dan offline kerap dibutuhkan masyarakat. Pasalnya, skor yang diberikan menjadi prasyarat penting untuk mengajukan permohonan kredit, baik di lembaga perbankan maupun financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau biasa dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BI Checking (Bank Indonesia) atau Sistem Informasi Debitur (SID) secara resmi berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Januari 2018. Program yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian informasi di bidang keuangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman ojk.go.id, SLIK dapat dimanfaatkan untuk penerapan manajemen risiko pembiayaan atau kredit, memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terhadap pelapor, verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan di industri keuangan. 

1.   Cara Cek BI Checking Offline

Untuk melihat riwayat kredit macet atau lancar secara luring (offline), masyarakat dapat mengunjungi kantor perwakilan OJK yang tersebar di berbagai daerah. Adapun langkah-langkah untuk meminta informasi BI Checking atau SLIK adalah sebagai berikut.

-   Siapkan identitas diri asli berupa KTP-el (Kartu Tanda Penduduk) elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). Serta dokumen hubungan kekeluargaan/ahli waris bagi debitur dari kalangan perorangan yang meninggal dunia. Sementara badan usaha harus membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian usaha, dan perubahan anggaran dasar terakhir.

-    Jika diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai 10.000 dengan menyertakan KTP asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.

-      Isi formulir permohonan informasi debitur (iDeb) yang disediakan.

-      Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan dalam formulir. 

2.   Cara Cek BI Checking Online via Website iDebKu

Selain secara tatap muka ke kantor pusat, kantor regional, dan kantor OJK pelaksana layanan iDebKu, masyarakat dapat memanfaatkan portal untuk mencari informasi SLIK. Sebelumnya, situs yang digunakan ialah konsumen.ojk.go.id, kemudian berganti menjadi idebku.go.id. Berikut prosedur untuk cek SLIK online dengan cepat.

- Tekan opsi ‘Pendaftaran’ berwarna merah.

- Lengkapi biodata pada bagian ‘Cek Ketersediaan Layanan’ berupa jenis debitur (perseorangan, badan usaha, atau debitur meninggal dunia), jenis identitas debitur, nomor identitas (NIK KTP), dan kewarganegaraan.

- Ketikkan kode keamanan captcha (perhatikan huruf kapital dan huruf kecil) pada kolom yang tersedia untuk melanjutkan cara cek BI Checking online.

- Klik tombol ‘Selanjutnya’.

- Jika muncul jendela (pop-up) pre-registrasi, tekan tombol ‘Ya’.

- Isi kembali informasi diri meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat domisili, alamat email, serta nomor HP aktif.

- Pilih tujuan permohonan BI Checking atau SLIK.

- Tekan tombol ‘Selanjutnya’ kembali.

- Unggah hasil pemindaian (scan) KTP dengan ukuran maksimal 4 MB.

- Klik opsi ‘Selanjutnya’.

- Tekan pilihan ‘Ajukan Permohonan’

- Tunggu proses verifikasi data dan konfirmasi iDEB akan dikirimkan melalui email. 

Skor BI Checking

Setelah melakukan seluruh cara cek BI Checking online maupun offline, calon debitur akan mendapatkan informasi berupa skor SLIK dengan rincian sebagai berikut.

-        Skor 1: kredit lancar tanpa tunggakan.

-        Skor 2: kredit DPK (dalam perhatian khusus) karena terlambat membayar selama 1-90 hari.

-        Skor 3: kredit tidak lancar selama kurun waktu 91-120 hari.

-        Skor 4: kredit diragukan dan jatuh tempo selama 121-180 hari.

-        Skor 5: kredit macet lebih dari 180 hari. 

Demikian tata cara cek BI Checking online dan offline. Untuk pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center OJK di nomor 157, surat elektronik (email) [email protected], maupun WhatsApp (WA) 081-157-157-157. Semoga bermanfaat. 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus