Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) secara resmi berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Januari 2018. Program yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian informasi di bidang keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SLIK, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SLIK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SLIK dapat dimanfaatkan untuk penerapan manajemen risiko pembiayaan atau kredit, memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terhadap pelapor, verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan di industri keuangan. Selain itu, tujuan BI checking biasanya untuk persyaratan mengajukan pinjaman kredit seperti rumah.
BI checking memiliki kategori skor kredit yang dapat menentukan apakah debitur layak mengajukan pinjaman atau tidak. Informasi terkait setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan dinilai dengan skor berdasarkan riwayat kredit mereka.
Penilaian skor kredit ini didasarkan pada rekam jejak kolektibilitas dari calon debitur atau peminjam. Skor kredit ini diberikan dalam rentang 1 hingga 5. Berikut kategori skor kredit BI checking:
Skor 1: Kredit Lancar
Menunjukkan bahwa debitur selalu mematuhi kewajiban pembayaran cicilan beserta bunganya setiap bulan tanpa adanya tunggakan.
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Mengindikasikan bahwa debitur memiliki catatan tunggakan cicilan kredit selama 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar
Menandakan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan
Menggambarkan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet
Mencerminkan bahwa debitur memiliki tunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Dalam rentang skor 1-5 ini, bank akan menolak permohonan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4, atau skor 5 dalam BI Checking. Mereka secara otomatis masuk ke dalam daftar hitam (Blacklist) BI Checking.
DIMAS KUSWANTORO | KAYLA NAJMI IHSANI | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: 3 Cara Cek BI Checking Lewat Online