Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

2 Purnawirawan Jenderal di Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang

Menteri Nusron Wahid mengatakan bahwa lokasi tempat pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan dan hak milik.

22 Januari 2025 | 20.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 22 Januari 2025. TNI AL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta nelayan kembali membongkar pagar laut sepanjang 30 KM lebih dan ditargetkan akan rampung dalam 10 hari kedepan. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa lokasi tempat pagar laut di perairan Wilayah Kabupaten Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan dan hak milik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang. Namun, sertifikat tak hanya dimiliki dua perusahaan, tetapi juga perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang. Selain itu, terdapat pula Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya dari mana dan siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). "Untuk ngecek di dalam aktenya," katanya seperti dikutip Antara, Senin, 20 Januari 2025,

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum.

PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.

Perseroan terdaftar memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111.

Kegiatan usaha dimaksud mencakup pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian apartemen, bangunan hunian dan bangun non- hunian (fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik secara bulanan maupun tahunan.

Perseroan itu juga menjual tanah, mengembangkan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

Adapun modal dasar perusahaan tersebut tercatat sebesar Rp5 miliar yang seluruhnya sudah ditempatkan dan disetor dalam bentuk uang.

Saham Perusahaan tercatat dimiliki oleh dua entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang memiliki masing-masing 2.500 lembar saham dengan jumlah Rp2,5 miliar.

Terdapat dua pimpinan yang tercatat menduduki jabatan di Perseroan, yaitu Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Freddy adalah purnawirawan TNI Al berpangkat Marsekal Madya. Ia pernah menjadi Gubernur Papua pada 1998 setelah pensiun.

Dalam Kabinet Persatuan Nasional (1999-2001) yang dipimpin oleh Presiden Abdurrahman Wahid, Freddy dipercaya menjadi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Kemudian di bawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Freddy dipilih sebagai Duta Besar Indonesia untuk Italia dan Malta.

Di era Presiden SBY, dia diangkat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009. Usai bertugas di KKP, Freddy diangkat sebagai Menteri Perhubungan menggantikan Jusman Syafii Djamal di pemerintahan SBY.

Sementara PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.

Jenis Perseroan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. Kedudukan Perseroan tercatat beralamat di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta.

PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di bidang pembangunan,  perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.

Modal dasar Perusahaan tercatat sebesar Rp356,4 miliar, namun modal yang ditempatkan dan disetor senilai Rp89,1 miliar.

Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa tercatat merupakan PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, dengan masing-masing memiliki 300 lembar saham senilai Rp300 juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 miliar.

Untuk pengurus, tercatat pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono yang merupakan direktur utama; Kho Cing Siong sebagai komisaris utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; serta Freddy Numberi sebagai komisaris.

Nono Sampono pernah menjadi Wakil Ketua DPD RI periode 2017-2024. Purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat letnan jenderal ini pernah menjadi Komandan Paspampres.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus