Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

3 Hal yang Akan Diatur Kemenhub untuk Keselamatan Pesepeda

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan para pesepeda di tengah maraknya tren bersepeda.

30 Juni 2020 | 07.49 WIB

Pesepeda yang tidak mengenakan masker melintas di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, setelah pelonggaran PSBB Proporsional di wilayah Jawa Barat, Ahad, 7 Juni 2020. Pola hidup new normal yang digaungkan pemerintah ditanggapi beragam persepsi oleh masyarakat, sebagian menganggap new normal berarti bebas keluyuran dan bergerombol tanpa mengadopsi protokol kesehatan. TEMPO/Prima Mulia
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pesepeda yang tidak mengenakan masker melintas di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, setelah pelonggaran PSBB Proporsional di wilayah Jawa Barat, Ahad, 7 Juni 2020. Pola hidup new normal yang digaungkan pemerintah ditanggapi beragam persepsi oleh masyarakat, sebagian menganggap new normal berarti bebas keluyuran dan bergerombol tanpa mengadopsi protokol kesehatan. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan para pesepeda di tengah maraknya tren bersepeda. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan setidaknya ada tiga hal yang nantinya akan diatur.

Ketiganya adalah pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan. Adapun aturan ini dibuat untuk mencegah timbulnya masalah di waktu mendatang.

"Kami sedang siapkan regulasi. Ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita dalam keterangannya, Senin petang, 29 Juni 2020.

Adita menjelaskan, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tren masyarakat untuk bersepeda meningkat. Utamanya, kata dia, di kota-kota besar seperti Jakarta.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Adita menjelaskan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, Adita menyatakan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengatur pesepeda. Minimal, menurut dia, menyediakan infrastruktur khusus yang mendukung laju pesepeda.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," ucapnya.

Di sisi lain, Adita menekankan bahwa Kementeriannya tak akan menarik pungutan pajak bagi para pesepeda. “Soal pajak sepeda tidak benar," katanya, mengimbuhkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya menyatakan tren pemakaian sepeda di masyarakat masih sebatas kepentingan gaya hidup. “Di Indonesia saya melihat ada peningkatan, namun hanya dari sisi pembelian. Sepeda digunakan lebih untuk kegiatan olahraga atau mungkin foto-foto,” tutur Budi Setiyadi, 25 Juni lalu.

Ia melanjutkan, tren sepeda di Indonesia belum digunakan untuk menunjang mobilisasi atau pergerakan sehari-hari. Misalnya sebagai alternatif pengganti transportasi kereta atau moda lainnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus