Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Asing Ditenggelamkan di Belawan

Kapal pencuri ikan itu berbendera Thailand, Myanmar dan Malaysia.

12 Mei 2019 | 07.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas dari Kejaksaan Negeri Batam melakukan penenggelaman kapal nelayan asing di Perairan Pulau Momoi, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 November 2018. ANTARA/M N Kanwa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing 115 bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, menenggelamkan 3 kapal pencuri ikan berbendera asing di Perairan Belawan, Medan pada Sabtu, 11 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penenggelaman kapal di Belawan berbarengan dengan tindakan yang sama di Perairan Natuna. "Di sini 3 kapal ditenggelamkan. Supaya tidak mengganggu alur kapal lain yang melintas, kapal ditenggelamkan di area 14. Sebab di situ posisi kuburan kapal," ujar Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing 115, Yunus Husein di Medan pada Sabtu, 11 Mei 2019.

Yunus mengatakan bahwa tujuan penenggelaman kapal untuk menghukum pemilik kapal sebagai pelaku pencurian. Juga sebagai upaya pencegahan kepada pihak lain yang berniat melakukan pencurian ikan di wilayah tangkapan Indonesia.

Ketiga kapal yang ditenggelamkan merupakan hasil dari beberapa penangkapan di tahun 2018. Diantaranya KM PFKB 443 GT 49,69 berbendera Thailand yang ditangkap pada 13 Agustus 2018. Dalam tangkapan ini ditetapkan satu orang tersangka warga negara Thailand atas nama Suthar Maumodi.

Selanjutnya kapal kedua berbendera Myanmar bernama KM PFKB 600 GT 59,22. Kapal ini ditangkap PSDKP Belawan pada 5 Oktober 2018 dengan tersangka atas nama Ayung Nain Win, warga negara Myanmar.

Terakhir yaitu KIA SLFA 4935 GT, 29,17 berbendera Malaysia. Penangkapan oleh Ditpolair Polda Sumut terjadi pada 5 Desember 2018 dengan tersangka atas nama Myo Kyaw Qo, warga negara Myanmar.

Namun dalam proses penenggelaman, sempat terjadi beberapa kendala 
"Penenggelaman kapal masih belum sempurna. Diduga ada udara atau busa (styrofoam) yang membuat kapal tidak tenggelam secara sempurna," sebut Yunus.

Ihwal itu, Yunus mengaku akan kembali mengirimkan petugas untuk mengawasi dan membuat lubang baru di kapal yang sudah ditenggelamkan. "Kami dari PJKP akan kembali mengirim orang lagi kesana untuk mengawasi dan membuat lubang-lubang baru serta memotong sehingga kapal bisa tenggelam dengan sempurna," ungkap Yunus.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia bisa mengungguli Cina sebagai produsen perikanan terbesar dunia. Melalui akun Twitter-nya, Susi Pudjiastuti menyebutkan bahwa saat ini Indonesia berada di peringkat kedua sebagai penghasil ikan terbesar dunia dengan kontribusi sebesar 12 persen. Sementara peringkat pertama ditempati Cina dengan kontribusi sebesar 41 persen.

“Saya percaya jika kita bisa mengatasi masalah Illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing, Indonesia bisa menjadi nomor 1!” kata Susi Pudjiastuti seperti dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti, Selasa, 7 Mei 2019.

Lebih jauh Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa saat ini Indonesia merugi lantaran besarnya jumlah ekspor tak tercatat di sektor perikanan. Padahal, jika seluruh ekspor tak tercatat ini bisa ditindak, potensi Indonesia menjadi penghasil ikan nomor 1 dunia tak diragukan lagi.

Bahkan, menurut Susi Pudjiastuti , kebanyakan produk yang ada di Cina saat ini sebenarnya berasal dari aksi ekspor ilegal asal Indonesia. “Banyak impor (perikanan) Cina dari Indonesia juga yang unreported. Contohnya, mutiara. Jadi, sebetulnya kalau dihitung jujur, semua dilaporkan, itu Indonesia nomor 1,” katanya melalui pesan elektronik.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus