Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - 300 pedagang pakaian bekas impor atau thrifting dari Pasar Senen Jakarta dan Cimol Gedebage Bandung akan melakukan aksi di depan kantor Kementerian Perdagangan. Perwakilan asosiasi pedagang, Robert Ginting, mengatakan aksi akan dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023 pukul 13.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami dari asosisasi pengecer pakaian bekas meminta pemerintah merevisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) soal larangan impor pakaian bekas," ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 3 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beleid yang ia maksud adalah Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berdasarkan aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Robert menuturkan para pedagang ingin agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan. Terlebih, kata dia, para pedagang banyak yang merugi akibat mafia dan penyelundup produk yang meminta bayaran tinggi.
"Kami juga rakyat Indonesia yang bayar pajak. Kami pedagang udah capek dan lelah dengan permainan mafia dan peyelundup," tuturnya.
Robert mengatakan para pengecer pakaian bekas tak bisa serta-merta berhenti berdagang dan beralih usaha. Sebab, menjual pakaian bekas sudah menjadi mata pencaharian utama mereka sejak bertahun-tahun.
Selanjutnya: "Kami pedagang di seluruh Indonesia...."
"Kami pedagang di seluruh Indonesia ini udah ketergantungan kehidupan kami di penjualan pakaian bekas. Jadi kami mohon kepada bapak Presiden Jokowi untuk mengesahkan penjualan pakai bekas ini," ucap Robert.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyatakan pelarangan bisnis baju bekas impor atau thrifting. Menurut Jokowi, bisnis baju bekas impor tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," ujar Jokowi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023.
Jokowi mengaku sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis impor baju bekas tersebut. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap.
Larangan penjualan baju bekas impor juga disuarakan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beserta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Keduanya melakukan pemusnahan pakaian bekas di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Sebagai gantinya, Teten mengatakan pemerintah siap memasok produk untuk dijual para para pedagang yang selama ini menjual baju bekas impor seperti di Pasar Senen dan Gedebage.
Selanjutnya: "Ada 12 UMKM yang siap menggantikan ...."
"Ada 12 UMKM yang siap menggantikan baju impor bekas ini. Harganya bisa kompetitif," ujar Teten dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Maret 2023.
Sementara itu, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengizinkan pedagang yang sudah terlanjur membeli baju bekas impor untuk menjual barang dagangannya. Alasannya, kata Zulhas, pemerintah akan fokus dulu menghentikan penyelundupan yang merupakan akar persoalan peredaran pakaian bekas impor.
Meskipun dalam aturan pengedar barang bekas impor dan selundupan juga dilarang, ia menyatakan akan memberikan kekhususan bagi pedagang pakaian bekas impor yang sudah terlanjur memiliki barang tersebut. Sedangkan untuk pembelian pasokan baju bekas tetap dilarang.
"Terkhusus mengenai pakaian bekas ini yang ditekan itu penyelundupan, tapi untuk pedagangnya silahkan berdagang," kata Zulkifli Hasan saat berdialog dengan pedagang Pasar Senen, Kamis 30 Maret 2023.
Kendati demikian, dalam diskusi tersebut pedagang Pasar Senen masih belum puas dengan keputusan tersebut. Laura Sinaga, salah satu pedagang yang telah berjualan pakaian bekas impor selama 25 tahun, mengatakan pakaian bekas impor memiliki daya tarik tersendiri bagi konsumen.
"Barang branded dengan harga murah. Kalau dihentikan, apakah bisa menjamin kami tetap untung?" ujarnya.
RIANI SANUSI PUTRI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA