Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

5 Gedung Kemenkeu Terkena Banjir, Nilai Pertanggungan Capai 50,6M

Pengajuan klaim asuransi gedung Kemenkeu yang terkena banjir telah dilakukan, tapi pencairan dan nilai klaim masih dalam proses perhitungan.

11 Januari 2020 | 16.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Total nilai pertanggungan asuransi atas aset Kementerian Keuangan yang terdampak banjir di awal tahun ini mencapai Rp 50,6 miliar. Nilai tersebut sebagai klaim yang dialami lima gedung terdampak bencana banjir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lima gedung yang terdampak banjir itu antara lain Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung dengan nilai pertanggungan Rp 8,4 miliar. Kemudian, Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong Rp 6,3 miliar, dan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Rp 1,5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua gedung lainnya yang terdampak banjir yakni Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan dengan nilai pertanggungan Rp 24,9 miliar dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta Rp 9,5 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan pihaknya telah mengimbau unit-unit kementerian/lembaga untuk segera menindaklanjuti Barang Milik Negara atau BMN yang terdampak banjir di Jakarta awal tahun ini. 

Direktur BMN Encep Sudarwan mengatakan sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk mengamankan barang milik negara. "Apalagi BMN semakin meningkat dan semakin bernilai, sehingga perlu mengantisipasi risiko yang akan terjadi," kata Encep di Kementerian Keuangan, Jumat, 10 Januari 2020.

Pada 2019 pemerintah telah mengasuransikan BMN dengan aset Kementerian Keuangan sebagai pilot project. Kementerian Keuangan telah mengasuransikan 1.360 BMN senilai Rp 10,8 triliun. Adapun total premi senilai Rp 21 miliar berupa gedung dan bangunan kepada konsorsium asuransi.

Pada 31 Desember 2019 pemerintah sudah menandatangani cover note untuk perpanjangan jaminan asuransi tersebut. "Tahun ini coba ke 10 kementerian lain, polanya sama seperti Kementerian Keuangan. Kenapa belum semua? Karena akan dilakukan secara bertahap," kata Encep.

Terkait banjir Jakarta di awal tahun 2020, lanjut Encep, pengajuan klaim asuransi telah dilakukan. Kendati begitu pencairan dan nilai klaim masih dalam proses perhitungan. "Kami telah bertemu loss adjuster yang akan menghitung berapa nilai kerugiannya."

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus