Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam administrasi perpajakan, e-Form dan e-Filling merupakan dua istilah yang tidak asing terdengar. Lantas, apa beda e-Form dan e-Filling?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
e-Form dan e-Filing adalah dua sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara daring. Walaupun keduanya digunakan dalam pelaporan SPT pajak, cara kerjanya tidaklah sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pelaporan SPT dibedakan menjadi dua kanal yakni untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedangkan pelaporan SPT Tahunan badan hanya dapat dilakukan lewat ASP Swasta.
Kebijakan tersebut kemudian berubah seiring pembaruan yang dilakukan DJP saat memperkenalkan e-Form yang memungkinkan pelaporan SPT Tahunan PPh dan orang orang pribadi non karyawan bisa lewat ASP serta fasilitas e-Form.
Agar lebih mengetahui perbedaan e-Form dan e-Filing, berikut ini informasinya untuk Anda.
Perbedaan e-Form dan e-Filing
Memahami perbedaan e-Filing dan e-Form sangat penting untuk diketahui setiap wajib pajak.
Hal ini bertujuan agar wajib pajak mengetahui ketentuan dan cara menggunakan kedua metode tersebut dalam pelaporan SPT. Berikut ini adalah 5 perbedaan e-Form dan e-Filling. Simak, ya.
1. Penggunaan Internet
Perbedaan pertama e-Form dan e-Filing adalah dari segi penggunaan internet. Proses pelaporan SPT dengan e-Form dapat diisi secara offline pada laptop atau komputer. Jaringan hanya dibutuhkan ketika ingin mengunduh formulir SPT tahunan atau ketika ingin mengunggah laporan SPT.
Berbeda dengan e-Filling yang harus dilakukan dilakukan secara online. Wajib pajak mesti memastikan selalu terkoneksi dengan internet selama melakukan pengisian data hingga data akan siap diunduh pada portal DJP.
2. Fleksibilitas
Perbedaan selanjutnya terletak pada fleksibilitas e-Form dan e-Filling. Jika menggunakan e-Form, wajib pajak dapat mengisi berkas formulir SPT kapan saja setelah mengunduhnya.
Sedangkan jika menggunakan e-Filing, pengisiannya harus dilakukan dalam waktu yang sama sehingga jika ada kesalahan atau jaringan bermasalah, wajib pajak harus mengulang pengisian SPTnya dari awal.
3. Perangkat
Perangkat yang digunakan untuk mengakses e-Form hanya laptop atau komputer karena aplikasi yang digunakan berbasis laptop sehingga tidak memungkinkan untuk menggunakan handphone.
Selain itu, dokumen formulir pada e-Form berekstensi .XFDL yang hanya bisa diakses lewat aplikasi pembaca form viewer di Windows dan MacOS.
Berbeda dengan e-Form, perangkat yang bisa digunakan untuk mengakses e-Filling lebih banyak, yakni bisa lewat handphone, tablet, laptop ataupun komputer selama perangkatnya terhubung dengan jaringan internet.
4. Dokumentasi
e-Form memungkin penggunanya untuk menyimpan file formulir SPT sehingga arsipnya dapat dijadikan patokan pengisian laporan SPT tahun selanjutnya.
Sedangkan, jika menggunakan e-Filling, Anda tidak bisa menyimpan file tersebut karena diisi secara online.
5. Cara Pengiriman
Pengiriman laporan SPT menggunakan e-Form adalah dengan wajib pajak menginput token yang telah dikirim lewat email tanpa harus log in kembali ke laman DJP Online. Selanjutnya, secara otomatis bukti pelaporan pajak akan dikirimkan ke alamat email yang telah diinput sebelumnya.
Sedangkan pengiriman laporan SPT menggunakan e-Filling, yakni wajib pajak harus terhubung pada laman DJP online guna mendapatkan token yang akan dimasukkan kembali agar bisa mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT tahunan.
Demikianlah informasi mengenai perbedaan e-Form dan e-Filling. Dengan pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara keduanya, pengguna dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses administrasi. Semoga membantu, ya.
AULIA ULVA