Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Istilah social commerce belakangan ini marak diperbincangkan setelah pemerintah resmi melarang platform seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual-beli di Indonesia. Social commerce sendiri merupakan sebuah konsep yang menggabungkan antara media sosial dan e-commerce. Kehadiran social commerce dinilai cukup mempengaruhi tren bisnis online.
Pada 26 September lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang salah satunya mengatur mengenai social commerce. Kebijakan tersebut di antaranya melarang social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Melalui social commerce, masyarakat bisa memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk sekaligus melakukan transaksi langsung dengan pembeli. Di sisi lain, pembeli mendapat kemudahan untuk mencari produk dan membelinya secara langsung di platform social commerce. Tak mengherankan bila social commerce seperti TikTok Shop cukup digandrungi masyarakat.