Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk badan usaha organisasi masyarakat keagamaan atau ormas keagamaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Enam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan it, kata Arifin, merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks PKP2B generasi pertama.
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan terdiri atas lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Dalam pelaksanaannya, Arifin menyebutkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang itu. “Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha."
Ia juga menegaskan perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi. “Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” kata Arifin.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir Mei lalu telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 itu disebutkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah diizinkan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan ke depan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan dari PP tersebut. Kebijakan turunan itu akan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.