Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

27 Juli 2024 | 06.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan disingkat IUP yang sudah dicabut kepada ormas keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Bedah isi Perpres Nomor 76 Tahun 2024

1. Perubahan atas Perpres sebelumnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan Menteri Investasi membagikan izin mengelola tambang bagi organisasi masyarakat keagamaan.

Perpres terbaru ini sebagai perubahan atas Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terlebih dahulu diteken Jokowi.

PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.

2. Tiga pasal tambahan soal IUP

Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024, ada tiga angka yang ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama pada poin 5a, soal Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Kedua pada poin 5b, soal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) - sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga di poin 6a, soal Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam (WUPK) wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

3. Kriteria ormas yang menjalankan IUP

Antara melansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.

Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

4. Berlaku 5 tahun

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres 70 bertujuan mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi.

5. Mekanisme menjalankan IUP

Perpres Nomor 76 Tahun 2024 mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).

Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

Bahlil mengatakan, Perpres tersebut juga mengatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UMKM.

"Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM," katanya.

KAKAK INDRA PURNAMA |YUDONO YANUAR | ANTARANEWS
Pilihan editor: Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang,Ini 6 Ormas Keagamaan yang Menolak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus