Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

7 Cara Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal, yaitu susun perencanaan keuangan, atur skala prioritas.

24 November 2023 | 19.07 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Perbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mouren M Monigir mengatakan nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong dan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online atau pinjol ilegal mencapai Rp 126 triliun sepanjang 2018-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun korban pinjol ilegal didominasi oleh guru (42 persen), pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, OJK juga menyebut jumlah laporan terkait pinjol ilegal selama periode 1 Januari sampai 29 Mei 2023 mencapai 3.903 aduan. Total kerugian yang dialami masyarakat akibat jeratan pinjol ilegal, yaitu sebesar Rp 51,46 triliun. 

Lantas, bagaimana cara terhindar dari jebakan pinjol ilegal? 

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, berikut tujuh cara agar terhindar dari ketergantungan terhadap pinjol ilegal. 

1.    Susun perencanaan keuangan

Setiap permasalahan keuangan sebagian besar diakibatkan oleh kurangnya perencanaan yang baik. Perencanaan keuangan dapat memetakan secara tepat antara jumlah penerimaan atau penghasilan dan pengeluaran. Adapun cara untuk mengatur keuangan secara sederhana, yaitu membuat catatan untuk setiap pengeluaran, menyisihkan uang untuk dana darurat, menabung, hingga investasi. 

2.    Tingkatkan literasi keuangan

Masyarakat perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai tata cara pengelolaan uang yang tepat. Literasi keuangan bisa dipupuk dengan mengikuti berbagai kelas atau kegiatan yang berhubungan dengan edukasi finansial. Pengetahuan terhadap keuangan juga dapat mencegah diri terjebak akan iming-iming kemudahan pencairan dana pada pinjol ilegal. 

3.    Atur skala prioritas

Membiasakan diri dengan membelanjakan uang berdasarkan skala prioritas juga menjadi salah satu tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Utamakan untuk selalu mengedepankan kebutuhan primer, seperti makan, uang sewa rumah, biaya transportasi, listrik, air, dan lain-lain. Sedangkan keinginan untuk berlibur, menonton konser, atau kegiatan hiburan lain berada di bagian bawah. 

4.    Jangan tergiur hedonisme

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjol untuk keperluan konsumtif, seperti membeli gawai baru, jalan-jalan, membeli baju, hingga tiket konser. Fenomena hedonisme karena mengikuti perkembangan tren tersebut tidak jarang berakibat pada maraknya kredit macet di sejumlah pinjol resmi hingga terjerat pinjol ilegal. 

Selanjutnya: Hindari window shopping

5.    Hindari window shopping

Menurut Kamus Cambridge, window shopping merupakan kegiatan menghabiskan waktu dengan melihat-lihat produk yang dipajang di etalase toko. Istilah windows shopping kini bergeser karena perkembangan teknologi. Saat ini, banyak orang yang suka menatap dan menggeser layar gawai untuk melihat produk di e-commerce. Aktivitas tersebut disinyalir dapat memicu seseorang untuk membelanjakan uang untuk sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan lantaran tergiur promo atau diskon. 

6.    Utang hanya untuk kebutuhan produktif

Apabila masyarakat terpaksa meminjam uang di pinjol, maka pastikan dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan produktif. Selain itu, sebelum mengambil pinjaman, usahakan telah memahami skema angsuran serta besaran bunga dan denda yang harus ditanggung. Tak hanya itu, pastikan untuk memilih pinjol legal yang terdaftar di OJK. 

7.    Hindari kebiasaan gali lubang tutup lubang

Tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang tak kalah penting, yaitu memahami kondisi keuangan. Hindari kegiatan berutang untuk membayar utang yang lain atau dikenal dengan istilah fenomena gali lubang tutup lubang. Apabila kesulitan melunasi pinjaman, maka cobalah ajukan tambahan waktu pembayaran atau buat kesepakatan lain yang tidak merugikan pihak debitur maupun kreditur. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus