Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

74 Juta Wajib Pajak Sudah Jadikan NIK sebagai NPWP, Ini Pesan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 74 juta wajib pajak sudah memadankan NIK-NPWP. Berapa yang tersisa?

5 Juli 2024 | 00.46 WIB

Tampilan situs DJP Online
Perbesar
Tampilan situs DJP Online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 74 juta wajib pajak yang memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 4 Juli 2024. Jumlah itu mencakup 99,1 persen dari total wajib perorangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan tersisa 668 ribu NIK yang belum mencocokkan NIK-NPWP. Para wajib pajak, kata dia, bisa memadankan data secara mandiri melalui laman resmi DJP atau di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk segera melakukan pemadanan secara mandiri," kata Dwi kepada Tempo lewat pesan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.

Penyesuaian sistem NIK sebagai NPWP akan dibuka hingga 31 Desember 2024. Usai memadankan NIK sebagai NPWP, ada tujuh layanan administrasi yang bisa diakses wajib pajak sejak 1 Juli 2024. Ketujuh layanan tersebut, antara lain:

1. pendaftaran wajib pajak

2. Akun profil wajib pajak pada DJP Online

3. Informasi konfirmasi status wajib pajak

4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26

5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi

6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh unifikasi instansi pemerintah

7. Pengajuan keberatan.

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh layanan itu juga bisa dibuka dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan terus bertambah.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” tutur Dwi.

Dia mengimbuhkan, layanan selain daftar di atas bisa tetap diakses dengan NPWP 15 digit. DJP memberikan waktu penyesuaian sistem bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, hingga 31 Desember 2024. Maksud Dwi badan atau instansi penyelenggara perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanan.

Tim DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. “Silakan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi.

 

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus