Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 semakin mendekati tenggat waktu yang ditentukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan sejumlah 9,67 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Angka ini terdiri dari 9,39 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275 ribu SPT Tahunan badan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti ketika dihubungi Tempo pada Kamis siang. Dia mengungkapkan, jumlah itu hampir menyentuh setengah dari total wajib pajak aktif yang seharusnya melapor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwi menyebut jumlah penyampaian SPT sudah mencapai 48,91 persen dari wajib pajak SPT sebanyak 19,78 juta. Ia juga menyatakan total pelaporan SPT sebanyak 9,67 juta per 20 Maret ini tumbuh 11,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan tinggal 11 hari lagi.
Sebagai informasi, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.
Meski sistem perpajakan baru Coretax sudah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, Dwi menegaskan, pelaporan SPT tahun pajak 2024 dilakukan menggunakan kanal pelaporan lama, yakni lewat djponline.pajak.go.id.
Dwi mengatakan Kementerian Keuangan telah mempersiapkan transisi ke sistem baru yang akan dimulai saat pelaporan SPT 2025 di tahun berikutnya atau tahun depan.
“Dalam rangka mempersiapkan Coretax DJP saat penyampaian SPT Tahunan yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2025 dan setelahnya, akan dilakukan penyiapan infrastruktur yang memadai serta penyempurnaan sistem secara terus menerus,” kata Dwi.
Menurut informasi DJP, batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret tiap tahunnya, sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan badan adalah tanggal 30 April. Pelaporan ini sebagai bagian dari kepatuhan wajib pajak. DJP mengimbau para wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP.
Pilihan Editor: Kantor Pertanahan Buka Layanan di Libur Lebaran, Nusron: Momentum untuk Ubah ke Sertifikat Elektronik