Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Meski pemerintah telah menetapkan sembilan rencana detail tata ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Ombudsman RI mengungkapkan pertanyaan di IKN masih memiliki banyak masalah. Salah satunya adalah status tanah yang masih tumpang tindih dengan pemerintah daerah setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Ombudsman RI Dadan mengatakan, ada beberapa desa yang sebagiannya wilyahnya masuk ke IKN dan di luar delineasi yang ditetapkan. Imbasnya, terjadi tumpang tindih kewenangan antara Otorita IKN dan Pemerintah Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jangan sampai ada kecamatan atau desa di bawah kabupaten, tapi wilayahnya juga ada yang masuk IKN. Masa di desa itu ada dua otoritas, akhirnya tumpang tindih kewenangan," ujar Dadan saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperjelas terlebih dahulu semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini betul-betul terbentu. Jika tidak, ia memperkirakan akan ada permasalahan di wilayah delineasi IKN yang bersinggungan dengan wilayah administratif.
Dadan pun menilai kondisi tersebut telah berimbas pada pelayanan pertanahan di IKN saat ini. Berdasarkan investigasi Ombudsman, semua kantor wilayah dan kantor pertanahan di IKN telah memberhentikan seluruh layanannya.
Hal tersebut terjadi setelah Kementerian ATR/BPN merilis Surat Edaran (SE) dengan Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara. Pada implementasinya, terjadi perluasan lingkup pengaturan dari SE tersebut.
Alhasil, tak hanya pengendalian peralihan hak atas tanah, tapi juga terjadi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah di kecamatan dan desa setempat. Serta terjadi penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.
"Nah itu akhirnya semua menghentikan pelayanan. Karena rata-rata camat ragu mana yang tetap perlu dilayani dan mana yang tidak boleh," ujar Dadan.
Selanjutnya: Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto telah menetapkan...
Sementara itu, Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto telah menetapkan sembilan RDTR menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26 Juli 2023, Hadi mengatakan Kepala OIKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36 ribu hektare dan sudah ditandatangani.
"Sehingga menyoal permasalahan tersebut, sudah selesai," ucap Hadi.
Adapun RDTR IKN mencakup sembilan wilayah perencanaan yang diperlukan sebagai acuan pembangunan. Sembilan wilayan perencanaan itu meliputi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, WP 5 IKN Timur 2, WP 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
Selain itu, Hadi mengklaim penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sudah berada di tahap akhir. Kendati demikian, ia tak menampik ada beberapa hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat. Dia pun meminta bantuan pemerintah daerah untuk mengejar sosialisasi ini.
Ihwal pengadaan tanah IKN, menurut Hadi, sudah selesai dan sebagian masih dalam proses pembayaran. Ia menuturkan ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, 7 paket sudah selesai dan 5 paket masih dalam proses kita selesaikan.
Adapun lima paket yang belum rampung itu, menurutnya, masih dalam proses pembayaran. Hadi menuturkan akan lebih baik pihaknya juga meminta bantuan pejabat pembuat komitmen (PPK), yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar pembayaran bisa dipercepat.