Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Insentif berupa potongan harga atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku Januari dan Februari 2025 mempunyai batas maksimal. Dengan demikian, pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar tidak bisa melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) Ahmad Syauki mengatakan PLN menerapkan pembatasan maksimal pembelian token dengan diskon 50 persen untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan. Pembatasan yang dimaksud setara 720 jam nyala dalam satu bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pembatasan ini agar semua berjalan dengan adil dan sehat, tidak terjadi monopoli pembelian token,” kata Syauki dalam pernyataannya yang diterima di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 31 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, berapa batas maksimal energi (kWh) token listrik diskon 50 persen?
Batas Maksimal kWh Beli Token Listrik Diskon 50 Persen
Adapun rincian batas maksimal pembelian token listrik PLN diskon 50 persen per bulan untuk setiap golongan daya listrik volt ampere (VA) sebagai berikut:
1. Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 324 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp415.
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp415 x 324 kWh = Rp134.460.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp134.460 = Rp67.230 per bulan.
2. Daya 900 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 648 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.352.
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp1.352 x 648 kWh = Rp876.096.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp876.096 = Rp438.048 per bulan.
3. Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 936 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 936 kWh = Rp1.352.239,2.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp 1.352.239,2 = Rp676.119,6 per bulan.
4. Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 1.584 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 1.584 kWh = Rp2.288.404,8.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp2.288.404,8 = Rp1.144.202,4 per bulan.
Untuk diketahui, mengacu pada unggahan akun Instagram @pln_id, tarif diskon listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar berlaku pada pembelian token periode Kamis, 1 Januari hingga Jumat, 28 Februari 2025. Untuk mendapatkan kWh listrik sesuai dengan kebutuhan, pelanggan cukup membeli dengan setengah harga.
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon sebesar 50 persen diberikan untuk pemakaian listrik Januari 2025 yang tagihannya dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025. Selanjutnya, berlaku pula potongan tarif secara langsung untuk penggunaan Februari 2025, yang pembayarannya dapat dilakukan pada periode 1-20 Maret 2025.
Pilihan Editor: Apakah Token Listrik Bisa Hangus?