Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Adakah Pesangon untuk Karyawan Resign? Ketahui Aturannya Ini

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar.

22 Januari 2024 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai pekerja, beberapa dari Anda mungkin penasaran, adakah pesangon karyawan resign? Jawabannya adalah tidak ada pesangon untuk karyawan resign. Pesangon untuk karyawan hanya akan diberikan untuk karyawan yang terkena PHK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini sejalan dengan aturan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1 yang menyebutkan bahwa bila terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan dana penggantian hak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kondisi PHK yang dimaksud adalah saat perusahaan mengatur strategi untuk terhindar dari pailit atau alasan lainnya. Meski begitu, masih ada beberapa hak yang akan didapatkan untuk karyawan resign, misalnya saja seperti uang penggantian hak (UPH). Berikut penjelasannya. 

Adakah Pesangon untuk Karyawan Resign?

Nominal pesangon yang didapatkan karyawan yang resign atau mengundurkan diri adalah Rp0 atau tidak ada sama sekali. Akan tetapi, ada hak-hak lain yang bisa karyawan perjuangkan saat mengajukan resign.

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 4, karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH) yang meliputi uang pengganti hak cuti yang belum diambil, uang transportasi, ataupun reimbursement bila melakukan perjalanan dinas.

Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50 menyebutkan hal serupa, yakni:

  • Karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak berdasarkan aturan pada Pasal 40 ayat 4.
  • Karyawan berhak mendapatkan uang pisah dengan besaran tergantung pada masing-masing peraturan perusahaan, Kontrak Kerja ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Oleh karena itu, sekalipun Anda tidak mendapatkan pesangon seperti karyawan yang terkena PHK. Akan tetapi, karyawan yang resign masih berhak atas UPH dan uang pisah.

Aturan Pesangon Karyawan Resign

Lebih terperinci lagi mengenai aturan pesangon yang akan didapatkan karyawan yang mengundurkan diri tertulis dalam Pasal 43 ayat (4). Dalam pasal tersebut tertulis bahwa:

  • Karyawan berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku untuk kemudian diuangkan.
  • Biaya ataupun ongkos pulang bagi pekerja beserta keluarganya di ke tempat pekerja tersebut.
  • Hal lainnya yang telah diatur dan tertulis dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.

Kemudian, dalam Pasal 58 ayat (1) turut menyebutkan bahwa perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya pada program pensiun berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Iuran yang rutin dibayarkan perusahaan bisa diklaim sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun uang pisah.

Apabila besaran manfaat program pensiun tersebut memiliki nominal lebih kecil dibandingkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun uang pisah, maka selisih kekurangannya akan dibayarkan perusahaan.

Seluruh aturan pesangon karyawan resign ini akan tertuang dalam peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja. Jadi, Anda wajib membaca setiap dokumen kontrak perjanjian dan memahami peraturan perusahaan dengan benar.

Syarat Karyawan Mengajukan Pengunduran Diri

Pengunduran diri merupakan hak setiap karyawan yang tidak boleh ditunda-tunda ataupun dilarang oleh perusahaan. Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya karyawan tetap perlu melakukan resign sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur hal tersebut.

Dalam Pasal 36 huruf l tertulis persyaratan yang wajib dipenuhi oleh karyawan yang mengajukan pengunduran diri atas kemauan pribadi, antara lain:

  • Mengajukan permohonan diri secara tertulis yang diserahkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal resign.
  • Menjamin tidak terkait dalam ikatan dinas.
  • Sudah menjalankan kewajibannya sampai tanggal dimulainya pengunduran diri.

Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang wajib menjalankan kewajibannya saat karyawan resign, melainkan karyawan juga perlu memenuhi persyaratan saat akan resign. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus