Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2029, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat telah menerima 1.871 pengaduan konsumen. Pengaduan itu didominasi masalah di sektor perbankan hingga pinjaman online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Lima besar pengaduan masuk untuk kasus yang meliputi bank, pinjaman online, perumahan, belanja online, dan leasing," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2020.
Berdasarkan jumlahnya, pengaduan untuk perkara bank menempati porsi teratas dengan jumlah kasus 106. Berturut-turut diikuti perkara pinjaman online sebanyak 96 kasus. perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, dan leasing sebanyak 32 kasus.
Rata-rata pengaduan kasus yang berkaitan dengan perbankan meliputi gagal bayar, penagihan kartu kredit yang dianggap tidak sopan, serta dana nasabah hilang lantaran server bank bermasalah. Sedangkan kasus yang berkenaan dengan pinjaman online rata-rata menyangkut keluhan tentang pembobolan data pribadi.
Di sektor perumahan, keluhan pelanggan umumnya merujuk pada penjualan properti dan proses transaksi. Sementara itu, terkait belanja online, masyarakat acap berkeluh-kesang tentang sulitnya proses refund atau pengembalian uang. Tulus mengatakan, kesulitan pelanggan ini dilatari oleh sistem layanan pengaduan kepada e-commerce yang hanya disediakan menggunakan mesin.
"Lalu untuk leasing biasanya menyangkut kredit macet. Kasus kredit macet ini sampai 25 persen," ucap Tulus.
Staf Bidang Pengaduan YLKI Aji Warsito menambahkan, pengaduan konsumen tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu pengaduan secara kelompok atau kolektif sebanyak 1.308 aduan dan secara individual sebanyak 563 kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jika dikerucutkan lagi, maka akan tergambar bahwa pengaduan konsumen produk jasa finansial sangat dominan yakni 46,9 persen meliputi lima komoditas yaitu bank, uang elektronik, asuransi, leasing dan pinjaman online," kata Aji.
Adapun laporan rating kedua yang diterima YLKI adalah di sektor perumahan mencapai 14,4 persen, sektor e-commerce 6,3 persen, sektor ketenagalistrikan 4,2 persen dan sektor telekomunikasi hingga 4,1 persen.
Di sisi lain, YLKI mencatat aduan paling tinggi diterima pihaknya dibandingkan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yaitu 1.469 laporan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen hanya 150 aduan. "Pengaduan produk jasa keuangan sejak 2012 selalu mendominasi pengaduan di YLKI. Selalu rating pertama," Aji menambahkan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan banyak kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat lewat maraknya perusahaan pembiayaan teknologi finansial atau pinjaman online ilegal. Setiap harinya, pada 2019, OJK menerima sekitar 500 pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Ratusan aduan tersebut disampaikan melalui surat elektronik, telepon hingga pelaporan melalui pesan pendek.