Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

AHY: Kementerian ATR/BPN Ungkap Mafia Tanah di Bandung: Kerugian Negara Senilai Rp 3,65 Triliun

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus di Bandung telah mengakibatkan kerugian senilai Rp 3,65 triliun.

19 Oktober 2024 | 09.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono usai menemui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar tindak pidana pertanahan di Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus ini telah mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara senilai Rp 3,65 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial,” kata AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat, pada Jumat, 18 Oktober 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AHY mengatakan lokasi tanah yang menjadi target mafia ini sangat strategis. Dia mengatakan tanah ini bisa bernilai tinggi kalau dikembangkan.  

Tak hanya itu, AHY menyebut kasus di Dago Elos, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik. Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 3,6 triliun. 

Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Lokasi objek bidang tanah akan dibangun sejumlah 264 unit rumah, sehingga total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 51,3 miliar

Pemberantasan mafia tanah telah dilaksanakan di berbagai daerah oleh Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda), serta peran aktif masyarakat. 

Selanjutnya: “Bagi kami, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan...."

“Bagi kami, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan, satu rupiah pun harus dicegah dari perbuatan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara, jadi ini juga menjadi concern kami,” kata AHY. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus mengatakan polisi akan menindak setiap pelanggaran hukum di bidang pertanahan tanpa pandang bulu. Dia juga mengajak seluruh jajaran polisi dan masyarakat untuk mendukung penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. 

 “Demi menjaga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar penanganan kasus-kasus ini berjalan lancar,” kata dia. 

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman mengatakan seluruh pihak telah berkoordinasi dengan dalam memberantas mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung. “Mari kita tetap bersinergi dan kita menghukum mafia tanah yang telah menjadi musuh bersama. Gebuk, gebuk, gebuk, mafia tanah,” kata dia. 

Hadir mendampingi Menteri AHY dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo, Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Turut hadir, jajaran Polda Jawa Barat dan perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Forkopimda Jawa Barat. 

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus