Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Airlangga Hartarto Sebut Insentif Fiskal Pajak Hiburan Tidak Wajib Diberikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif fiskal pajak hiburan tidak wajib diberikan, terserah kepala daerah.

23 Januari 2024 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan insentif fiskal pajak hiburan tak wajib diberikan karena tergantung pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Namanya insentif kan tergantung Kepala Daerah, mau memberikan atau tidak. Ini kan namanya diskresi, bisa diberikan, bisa tidak diberikan," ucap Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin, 22 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga menjelaskan, aturan yang berlaku tetap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tengang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Adapun dasar pemberian insentif fiskal untuk pajak hiburan adalah UU HKPD Pasal 101.

"Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya," tulis UU HKPD Pasal 101 Ayat 2.

Airlangga menjelaskan, Pasal 101 memberikan diskresi kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha. Dimungkinkan pajak itu di bawah 70 persen atau bahkan di bawah 40 persen."

Dia menuturkan, insentif fiskal ini juga ditegaskan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

"Jadi Kepala Daerah bisa menerapkan (insentif fiskal). dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa membuat keputusan dan tentu bisa dikonsultasikan dengan DPRD masing-masing," tutur Airlangga.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. Insentif ini berupa PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Sehingga besaran PPh Badan menjadi 12 persen dari jumlah sebelumnya 22 persen.

Sebelumnya, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan protes. Sejumlah asosiasi sudah memprotes aturan ini, bahkan mengajukan judical review terhadap UU HKPD yang menjadi dasar aturan.

Setelah menuai protes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri pada Jumat, 19 Januari 2024. Pada hari yang sama, terbit SE Mendagri sebagai penegasan bahwa Pemda bisa memberikan insentif fiskal.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus