Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Airlangga Kumpulkan Sejumlah Menteri Bidang Ekonomi di Kantornya, Bahas Insentif UMP Hingga PPN

Menko Airlangga melakukan rapat dengan beberapa menteri untuk membahas insentif setelah kenaikan UMP 2025

3 Desember 2024 | 18.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumpulkan beberapa menteri dan pejabat ke kantornya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat Selasa, 3 Desember 2024. Tampak hadir di lokasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertemuan tersebut membahas insentif yang akan digelontorkan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Yassierli mengatakan ini baru rapat awal, namun dia tak merinci insentif apa yang akan diberikan. “Macam-macam, kan baru rapat awal. Kalau dengan saya terkait ketenagakerjaan,” ujarnya ditemui seusai rapat, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yassierli menyatakan, persamuhan tersebut juga membahas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun Dia meminta untuk menanyakan langsung ke Sri Mulyani atau Airlangga. “Salah satunya ada (soal PPN), nanti akan didetailkan,” kata dia.

Sementara itu, Sri Mulyani enggan menjawab terkait kepastian rencana penerapan PPN 12 persen tahun depan. “Nanti Pak Menko (Airlangga) saja, ya,” ujarnya singkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnyasri mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal imbas kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan itu cukup signifikan dan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja. Struktur biaya operasional perusahaan juga disebut makin berat, khususnya bagi sektor padat karya. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus