Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Akan Dilaporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Ini Respons Stafsus Sri Mulyani

Yustinus Prastowo, merespons rencana Bos PT Citra Marga Nusapahala Persada (CMNP) Jusuf Hamka yang akan melaporkan dirinya ke polisi.

16 Juni 2023 | 17.10 WIB

Pengusaha Jusuf Hamka berada di mobil usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemik utang pemerintah yang belum dibayarkan sebesar Rp179 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perbesar
Pengusaha Jusuf Hamka berada di mobil usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemik utang pemerintah yang belum dibayarkan sebesar Rp179 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Citra Marga Nusapahala Persada (CMNP) Jusuf Hamka akan melaporkan Stafsus Menteri Keuangan Bidang  Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo ke polisi. Rencana ini disampaikan setelah Yustinus mengatakan Jusuf Hamka tidak menjadi bagian dalam kepengurusan CMNP.

Dalam perkara ini, Prastowo mengaku hanya menyampaikan data yang tercantum dalam Dirjen AHU Kemenkumham.  "Beliau tidak ada di pengurus saham, komisaris. Sesuai bisnis adjusment rules mestinya yang berurusan itu manajemen. Kalau ada pihak lain, ada surat kuasa. Begitu sebenarnya," kata Prastowo ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenkeu, Jumat, 16 Juni 2023.

Prastowo mengaku tidak menyerang atau memfitnah Jusuf Hamka. Dia mengklaim tidak memiliki niat buruk terhadap pengusaha jalan tol tersebut. "Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik, ya saya tunggu saja. Seperti apa, di bagian mana? Saya bingung," ucap dia.

Prastowo juga mengatakan bahwa dirinya mengenal baik Jusuf Hamka. Karena itu, dia tidak mau membawa masalah ini secara personal. "Kalau saya salah, saya hanya membaca SK Dirjen AHU. Aktanya kan begitu," kata dia.

Namun jika kenyatannya Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP, Prastowo menghormati dan mempercayainya. "Tapi konteks saya bukan itu dan saya bicara sebagai pejabat publik, bukan opini pribadi," ujar dia.

Rionald Silaban mengklarifiksi bahwa perusahaan yang berutang bukan CMNP

Ihwal perkara utang-piutang ini, sebelumnya Prastowo mengatakan bahwa yang memiliki utang ke negara melalui hak tagih BLBI adalah tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP dan Tutut Soeharto. "Mereka punya utang ke bank yang dulu diselamatkan pemerintah," kata dia kepada Tempo, Senin, 12 Juni 2023. Nominalnya Rp 775 miliar.

Besoknya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, juga mengklarifiksi bahwa perusahaan yang berutang bukan CMNP tetapi PT Citra Lamtoro Gung Persada.

“Kalian musti ngerti waktu saya bilang Grup Citra itu, grup citra yang zaman dulu namanya Citra Lamtoro Gung Persada. Itu yang saya tagih,” ujar Rionald seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung Dewal Perwajilan Rakyat (DPR RI), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023.

Adapun ketika ditanya ada atau tidaknya kaitan PT Citra Lamtoro Gung Persada dengan bos jalan tol Jusuf Hamka, Rionald hanya mengatakan hal itu bisa dilihat dari informasi kepemilikannya. "Itu saja," ucap dia.

 RIRI RAHAYU | M. KHORY ALFARIZI

 

Pilihan editor: Rangkuman Fakta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus