Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Akhirnya Prabowo Turun Tangan Pengecer Boleh Jual Lagi LPG 3 Kg, tapi Ada Syaratnya

Presiden Prabowo memerintahkan pengecer bisa menjual LPG 3 Kg. Sebanyak 370 ribu pengecer bakal menjadi subpangkalan dengan aplikasi Pertamina.

4 Februari 2025 | 20.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga yang biasa membeli gas LPG 3 kg di pengecer mendatangi pangkalan LPG yang ada di Kelurahan Genuk, Kota Semarang, 4 Februari 2025. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan mengatasi kesulitan warga membeli LPG 3 Kg setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia per 1 Februari 2025 melarang pengecer menjual gas bersubsidi itu untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun kebijakan tersebut membuat warga beli di pangkalan resmi Pertamina, yang jaraknya jauh dari rumah mereka. Stok gas melon yang terbatas membuat antrean mengular. Belum lagi pengecer yang biasanya mendapat untung dari jualan gas, jadi kehilangan pemasukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bahlil, Prabowo memberikan tiga arahan agar subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran, dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

"Arahan Bapak Presiden adalah memastikan seluruh proses subsidi tepat sasaran. Yang kedua, di tata kelolanya harus baik, yang ketiga rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut LPG," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seperti dikutip Antara.

Bahlil menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memberi arahan sejak Senin malam terkait kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer yang berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan gas melon tersebut.

Menurut dia, Presiden memberi arahan agar akses masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg tidak boleh terlalu jauh.

Di sisi lain, Bahlil menilai penataan subsidi LPG harus dilakukan, agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan kebocoran di tingkat distribusi.

Pengecer Harus Naik Kelas

Meski pengecer bisa kembali menjual elpiji bersubsidi, namun ada syarat yang menyertainya. Pemerintah mengganti sistem distribusi LPG di tingkat pengecer dengan mengubah status mereka menjadi subpangkalan yang lebih mudah diawasi.

"Jadi harus dapat jangan jauh-jauh, kata Bapak Presiden. Makanya kita ubah dari yang tadinya pengecer itu, yang tadinya belinya di pangkalan, sekarang kita aktifkan pengecer dengan mengubah nama menjadi subpangkalan," kata Bahlil.

Subpangkalan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

"Kita memberikan fasilitas teknologi agar bisa kita (pantau lewat) aplikasi, agar bisa kita pantau pengendalian harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Jujurlah, ada oknum-oknum yang main untuk menyalahgunakan subsidi ini masa kita mau biarkan?" kata Bahlil.

Dukungan DPR

Komisi XII DPR RI mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar LPG 3 kg tetap dijual pengecer yang menjadi rantai pendistribusian gas kepada masyarakat.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto  di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa aturan mendadak yang dikeluarkan Kementerian ESDM itu jelas mengakibatkan kepanikan masyarakat.

"Komisi XII DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg bersubsidi per hari ini dalam rangka tetap menjaga rantai distribusi ke masyarakat," kata dia.

Menurut Bahlil, ada sebanyak 370.000 pengecer LPG 3 kg yang statusnya diubah menjadi subpangkalan mulai Selasa pagi, agar para pengecer bisa kembali berjualan produk tersebut setelah selama tiga hari sebelumnya mereka dilarang berjualan.

Sistem tata kelola pengecer menjadi subpangkalan dilakukan Kementerian ESDM bersama dengan PT Pertamina yang sejak awal dipercaya untuk mendistribusikan pasokan LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah.

Perubahan status pengecer menjadi subpangkalan dilakukan secara otomatis oleh sistem yang dimiliki Pertamina, sehingga pengecer tidak perlu khawatir terhadap hal tersebut.

Bahlil menyebutkan sistem Teknologi Informasi (TI) Pertamina nantinya akan menjadi dasar untuk pemerintah melakukan verifikasi bagi para pengecer untuk menjadi subpangkalan.

Lebih lanjut, para subpangkalan nantinya akan mendapatkan asistensi dari Pertamina untuk memastikan kepatuhan dalam mendistribusikan LPG 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus