Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik: Termasuk Kategori Obat, Menggunakan Micro Needle

BPOM cabut izin edar 16 kosmetik karena pengaplikasiannya menggunakan micro needle dan seharusnya masuk dalam kategori obat-obatan.

15 November 2024 | 21.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang digunakan dengan cara yang berisiko, seperti menggunakan jarum atau microneedle (jarum mikro).

Alasan Pencabutan Izin

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap maraknya penggunaan produk kosmetik yang seharusnya hanya digunakan untuk aplikasi luar tubuh, namun dipromosikan dan digunakan dengan metode injeksi atau microneedling, yang biasa dilakukan dengan jarum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik dalam periode September 2023 hingga Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut didasarkan pada fakta bahwa beberapa produk kosmetik ternyata digunakan dengan cara yang seharusnya hanya diterapkan pada produk obat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan untuk memelihara atau memperbaiki penampilan tubuh pada bagian luar, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan area genital luar.

Namun, produk yang digunakan dengan jarum atau melalui injeksi tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk-produk ini berisiko membahayakan kesehatan karena harus disterilkan dan digunakan oleh tenaga medis terlatih.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara.  

Pada umumnya, kosmetik tidak dimaksudkan untuk digunakan di bawah lapisan kulit epidermis. Penggunaan produk ini dengan cara injeksi atau microneedling dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik yang lebih serius.

Taruna menegaskan bahwa meskipun produk-produk ini sudah terdaftar sebagai kosmetik, mereka melanggar regulasi yang ada dan membahayakan pengguna. Penggunaan produk kosmetik dengan cara injeksi oleh bukan tenaga medis bisa menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi kesehatan.

"Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik," ungkap Taruna.

Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya

Adapun menurut Lampiran Siaran Pers KEpala BPOM Nomor HM.01.1.2.11.24.159, berikut adalah 16 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut.

  1. S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
  2. Sappire PDRN (Dermakor)
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
  5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
  9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  12. MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
  13. MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem)
  14. MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem)
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
  16. MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)

BPOM menemukan bahwa produk-produk ini, meskipun beredar dengan izin kosmetik, sering dipromosikan untuk penggunaan dengan cara yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, seperti penggunaan jarum suntik atau microneedle.

Produk-produk ini biasanya dijual dalam bentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol, yang disertai dengan atau tanpa jarum suntik. Pada penandaan dan promosinya, produk-produk ini kerap disarankan untuk digunakan dengan cara injeksi, yang mana seharusnya hanya dilakukan oleh tenaga medis terlatih.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus