Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan soal alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan.

27 Juli 2024 | 05.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". ANTARA FOTO/Gusti Tanati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan soal alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan. Jokowi menuturkan, pemerintah menerbitkan peraturan tersebut usai menerima komplain dari masyarakat ketika datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid.

“Banyak yang komplain ke saya, kenapa tambang hanya diberikan ke perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsensi, sanggup,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024, dikutip Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan, menurut Jokowi, juga dilakukan untuk mewujudkan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi. Namun, bukan berarti ormas mengelola langsung usaha tambang. Jokowi berujar, IUP dikelola badan usaha di bawah naungan ormas. Misalnya oleh koperasi, PT, atau CV.

Kepala negara juga mengklaim pemerintah tidak menunjuk atau mendorong ormas keagamaan untuk mengajukan izin tambang. Menurutnya, pemerintah hanya menyediakan peraturan. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata eks Gubernur Jakarta itu.

PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Terbitnya aturan itu kemudian menuai pro-kontra. Begitu aturan tersebut terbit, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah membatalkan kebijakan pembagian izin tambang untuk ormas keagamaan. Mulyanto tidak setuju IUPK eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dibagikan kepada ormas keagamaan karena menurutnya, ormas keagamaan adalah pendatang baru dalam dunia pertambangan.

"Secara spesialisasi dan kompetensi pertambangan (ormas keagamaan) belum terbukti," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai pembagian IUP untuk ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar bisa dinikmati masyarakat. "Catatannya, pengelolaannya harus dilakukan secara professional," kata Anggawira melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.

Agar profesional, menurut Anggawira, pengelolaan tambang harus dilakukan secara professional olehh Lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Toh, kata dia, badan usaha milik umat juga bertujuan membangun kemandirian organisasi untuk bisa terus berkontribusi pada masyarakat.

"IUP ini bisa menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka," tuturnya.

Selain itu, lanjut Anggawira, pembagian IUP Kepada ormas keagamaan merupakan bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja ormas dalam memberdayakan masyarakat. Terlebih, ia menilai, kontribusi ormas keagamaan di Indonesia cukup besar.

"Yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian izinnya, serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional," kata Anggawira. "Supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya."

Pilihan editor: Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, Apa Saja Pemicunya?

RIRI RAHAYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus