Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Jokowi Obral Insentif Rp 5 Triliun untuk Mobil dan Motor Listrik

Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Apa alasannya?

21 Desember 2022 | 14.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021. Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat akan kebijakan PPKM. ANTARA FOTO/Biro Pers - Setpres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dilakukan dengan kalkulasi dan kajian, serta mempelajari negara-negara lain," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, minggu lalu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengumumkan subsidi kendaraan listrik. Sebanyak Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik.

Jokowi berharap insentif ini dalam membuat industri mobil dan motor listrik di Tanah Air berkembang. Ujungnya, Jokowi yakin pajak akan meningkat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan bertambah, dan lapangan kerja akan terbuka luas.

"Karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya," kata kepala negara.

Bukan hanya untuk mobil dan motor listrik, Jokowi mempertimbangkan untuk memberikan insentif juga ke bus listrik yang digunakan untuk angkutan umum. Syaratnya bus diproduksi di dalam negeri.

"Tentunya hitungannya berbeda. Nanti kalau sudah hitung-hitungannya final, keputusan ini final betul, baru akan kami sampaikan," kata dia.

Selanjutnya: Menteri Airlangga menyebut insentif ...

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyebut insentif kendaraan listrik ini sudah dilakukan semua negara karena menjadi kunci dari transisi energi. "Pengguna yang terbesar adalah sektor otomotif, dan negara Eropa semuanya memberikan insentif," kata dia.

Saat ini, harga mobil listrik jauh lebih mahal 30 persen ketimbang mobil biasa. Selain Eropa, Airlangga menyebut ada Thailand, kompetitor Indonesia di industri otomotif, yang telah memberikan subsidi untuk mobil dan motor listrik di negara mereka.

Inilah alasan Indonesia ingin meniru kebijakan tersebut. Airlangga menyebut Indonesia butuh pengembangan pasar, agar jumlah mobil listrik bisa tembus minimal 20 persen atau setara 400 ribu unit di tahun 2025. 

Di sisi lain, insentif ini dirancang untuk memiliki capping price alias batas harga. Sehingga tida semua mobil listrik akan menerima insentif ataupun subsidi, seperti yang dimiliki masyarakat kaya. "Tapi (subsidi) dengan harga tertentu, ini kebijakannya sedang dievaluasi," kata dia.

Airlangga menggunakan kata insentif Rp 5 triliun. Tapi dia belum merinci, komponen apalagi yang ada di dalam Rp 5 triliun ini selain subsidi.  "Ini nanti bukan subsidi, tapi insentif yang kami berikan dalam rupiah tertentu," kata dia.

Selain itu, hitungan rinci soal penggunaan insentif Rp 5 triliun ini juga belum final. "Sedang bicara dengan ibu Menteri Keuangan, nilainya Rp 5 triliun, nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, bus kami akan pertimbangkan juga," kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus