Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Karyawan, ASN, dan Buruh Wajib Mendapatkan THR

THR adalah hak seluruh pekerja atau karyawan sehingga perlu dipenuhi perusahaan. Ini alasannya.

2 Maret 2025 | 09.23 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Perbesar
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMAKIN dekat Hari Raya Lebaran, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pegawai. Setelah menunggu ini, Prabowo Subianto pada 17 Februari 2025 menyebutkan bahwa per bulan Maret nanti THR ASN akan dicairkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo mengatakanhal ini perlu dilakukan untuk mendukung perekonomian negara. Namun di balik itu, THR juga menjadi salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan pegawai yang merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian kepada bangsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, maksud dari pemberian THR yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas juga guna meningkatkan pembelajaan anggaran negara. Lewat pemberian tunjangan ini, diharapkan mampu mendukung perekonomian secara langsung lewat meningkatnya daya beli masyarakat. 

Ketentuan pembayaran THR mengacu pada SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 diatur sebagai berikut: THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Dilansir dari Antara, UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, saat menjelang Lebaran, karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai aturan yang berlaku.

THR merupakan bagian upah yang wajib diberikan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, atau Nyepi. THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan juga bahwa semua Aparatur Negara yang mengabdi untuk negara dan pemerintah berhak untuk mendapatkan tunjangan. Bahkan, negara juga diwajibkan untuk memberikan tunjangan kepada veteran, mantan aparatur negara, dan bahkan janda/duda yang ditinggal meninggal oleh pasangannya yang dulu berprofesi sebagai aparatur negara.

Bahkan, bagi aparatur negara yang berada di wilayah terluar, seperti Papua akan mendapatkan tunjangan khusus. Dibarengi dengan jenis-jenis tunjangan yang memang dimiliki sesuai dengan penerimaan upah pokoknya. 

Dengan adanya aturan yang demikian, sistem pengupahan akan membantu meringankan beban finansial para pekerja. Namun, dalam peraturan ini tidak membahas tentang THR yang akan diterima oleh para pekerja di luar aparatur negara yang sifatnya sipil atau nonsipil. 

Sebagai contoh, pekerja rumah tangga yang sampai hari ini juga belum mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, para pengemudi ojek online (ojol) juga masih menunggu untuk mendapatkan THR dari para perusahaan mitra yang mempekerjakan mereka. Bahkan pada 25 Februari 2025, mereka masih melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.

Para perusahaan mitra juga masih melakukan perundingan kepada pemerintah untuk menyusun kebijakan atas pemberian THR. Pada akhirnya, para pekerja rumah tangga atau pengemudi ojol tidak bisa merasakan manfaat dari THR sehingga fungsi THR untuk meningkatkan daya beli masyarakat sesuai dengan peraturan tentang THR tidak bisa dirasakan. 

Ananda Ridho Sulistya dan Inge Klara Safitri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus