Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Kemenperin Minta Data 26.415 Kontainer yang Sempat Tertahan di Pelabuhan

Kemenperin klaim minta data muatan 26.415 kontainer kepada Kemenkeu untuk menyusun kebijakan mitigasi dampak pelolosan kontainer itu terhadap industri.

8 Agustus 2024 | 13.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan alasan instansinya meminta data muatan 26.415 kontainer ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia, data itu akan digunakan Kemenperin untuk menyusun kebijakan melindungi industri dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tujuan surat itu dilayangkan adalah untuk memitigasi dampak pelolosan 26.415 kontainer itu ke pasar domestik,” kata Febri dalam konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kalau mendapatkan data muatan kontainer dari Bea Cukai seperti format yang mereka inginkan, kata Febri, Kemenperin akan membandingkannya dengan data permintaan dan penawaran setiap komoditas. Dia mengatakan Kemenperin akan berkoordinasi dengan para pelaku usaha kalau ternyata ada barang impor yang membahayakan kelangsungan industri dalam negeri.

“Kalau banyak banjir barang, pesanan ke industri menurun. Kalau pesanan industri menurun, berarti jangan produksi banyak-banyak,” kata dia.

Dalam paparannya, Febri menguraikan format data yang Kemenperin inginkan meliputi nomor kode kontainer, nama perusahaan importir (API-P/API-U), kode Harmonized System (HS) HS delapan digit, tanggal masuk kontainer ke pelabuhan (wilayah pabean), tanggal keluar kontainer dari pelabuhan (wilayah pabean), alasan/keterangan kontainer tertahan di pelabuhan. Data-data itu dikelompokkan dalam sebuah tabel dengan nomor 1 sampai dengan 26.415.

Ihwal bentuk kebijakan yang akan mereka rumuskan dengan data itu, ia mengatakan Kemenperin akan menyesuaikan dengan hasil analisis. Kebijakan itu bisa berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), bea masuk antidumping (BMAD), standar nasional Indonesia (SNI), hingga pemindahan jalur masuk pelabuhan impor.

Febri bercerita, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menghubungi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani untuk menanyakan jumlah kontainer itu pada 16 Mei 2024. Saat itu, menurut dia, Askolani menyebut angka sekitar 4.000 kontainer.

Namun dua hari kemudian, dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani menyebut jumlah kontainer itu mencapai 26.415. “Kenapa dua malam tiba-tiba kontainer yang tertahan melonjak? Apakah Bandung Bondowoso itu melamar Roro Jonggrang lagi dalam dua malam?” kata Febri.

Tempo telah meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor seluler mereka belum berbalas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus