Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan KPPU Hentikan Perkara PT AMM dengan 176 Peternak Plasma Ayam Broiler

KPPU menerbitkan penetapan penghentian perkara setelah PT AMM memperbaiki kemitraan dengan 176 peternak plasma di sektor peternakan ayam broiler.

9 Juni 2022 | 21.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan penetapan penghentian perkara pada Kamis, 9 Juni 2022, setelah PT Anjawani Mitra Madani (AMM) memperbaiki kemitraan dengan 176 peternak plasma di sektor peternakan ayam broiler.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan tersebut menyatakan PT AMM telah melaksanakan seluruh perbaikan sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II, dan menghentikan Perkara Nomor 06/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT AMM adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler, yang menjalin kemitraan pola inti plasma dengan 176 peternak plasma aktif. Perusahaan yang didirikan pada 2017 tersebut, bertempat di Kabupaten Bandung Barat dan memiliki cabang di 11 (sebelas) kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Penelitian inisiatif KPPU pada 2021 menemukan adanya dugaan pelanggaran PT AMM terhadap Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008. PT AMM diduga secara sepihak menetapkan jaminan kepada peternak, menentukan kualitas sapronak, sanksi sepihak kepada Peternak Plasma, dan perilaku lainnya.

KPPU melanjutkan kasus tersebut ke proses penanganan perkara sebagai Perkara Kemitraan Nomor 6/KPPU- K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, KPPU menemukan adanya dugaan penguasaan yang dilakukan oleh PT AMM terhadap peternak plasma dalam hubungan kemitraan di antara kedua belah pihak, seperti pengalihan risiko kepada Peternak Plasma, harga tunggal kepada sapronak, serta tidak transparan dalam pencatatan maupun perjanjian yang dimiliki,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Kamis, 9 Juni 2022.

Atas tindakan tersebut, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I dan II yang memerintahkan PT AMM untuk melakukan perbaikan hubungan kemitraan dengan Peternak Plasma, yaitu merevisi klausula-klausula dalam perjanjian dan memperbaiki pelaksanaan kemitraan dengan Peternak Plasma. Adapun perbaikan tersebut dilakukan dalam bentuk:

a. Merevisi klausul Perjanjian Pemeliharaan Ayam Broiler (Sapronak);

b. Merevisi klausul Perjanjian Harga dan Bonus;

c. Memperbaiki pelaksanaan kemitraan antara PT AMM;

d. Memberi pemahaman menyeluruh kepada seluruh petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan peternak plasma mengenai mekanisme kemitraan; dan

e. Memastikan seluruh petugas lapangan yang bertugas untuk melakukan pemantauan ke kandang peternak plasma sesuai Standard Operating Procedure (SOP), memberikan informasi akurat mengenai mekanisme kemitraan sesuai perjanjian baru kepada peternak plasma, memberikan penjelasan mekanisme pengaduan kepada peternak plasma terkait sapronak, memastikan peternak plasma mendapatkan informasi akurat terkait mekanisme kemitraan sesuai perjanjian terbaru, dan memastikan bahwa peternak plasma menerima perjanjian dan menjalankan kemitraan sesuai perjanjian terbaru.

Setelah melakukan pemantauan, KPPU mendapati PT AMM melakukan perbaikan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis. Untuk itu, KPPU mengeluarkan Penetapan Komisi berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.

Penetapan Komisi tersebut merupakan bagian dari implementasi tugas KPPU yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“KPPU mengapresiasi PT Anjawani Mitra Madani yang menunjukkan perbaikan untuk mematuhi UU dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat,” kata Deswin.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus