Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

ALasan KUR Tak Masuk Daftar Pemutihan Utang UMKM

Kredit Usaha Rakyat atau KUR tidak termasuk dalam kredit macet UMKM yang bisa dihapusbukukan atau dihapustagihkan.

14 November 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bisa mengalami pemutihan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan perbankan sebagai kreditur menyebut, hal itu telah jelas dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah mengatur pemutihan utang UMKM dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut ditetapkan pada 5 November lalu dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
 
“Saya kira di situ sudah cukup dijelaskan. KUR termasuk kredit berpenjaminan, jadi tidak mungkin dihapuskan karena ada potensi subrogasi,” kata Gede Edy Prasetya, Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian, di acara KUR Meets the Press yang berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 November 2024.
 
Lebih lanjut, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari menjelaskan perbedaan antara istilah penghapusbukuan dan penghapustagihan yang diatur dalam PP 47/2024. “Kalau hapus buku dikeluarkan dari buku bank, jadi sudah dicadangkan risikonya. Tapi tidak menghapus tagihan bank kepada nasabah peminjam. Kemudian, hapus tagih itu kita sudah merelakan atau mengikhlaskan untuk tidak nagih lagi,” katanya.
 
Menurut definisi dalam PP 47/2024, penghapusbukuan adalah tindakan administratif oleh bank dan/atau lembaga keuangan nonbank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah. Hal ini dilakukan tanpa menghapus hak tagih kepada debitur atau nasabah.
 
Sementara, penghapustagihan didefinisikan sebagai tindakan penghapusan hak tagih oleh bank dan/atau lembaga keuangan nonbank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan. Supari mengatakan BRI sebelumnya sudah beberapa kali melakukan penghapustagihan. Dalam portofolionya, telah dilakukan penghapustagihan utang saat Timor-Timur memisahkan diri dari Indonesia dan menjadi Timor Leste. “Itu kami hapus tagih kurang lebih mungkin Rp 173 miliar kalau tidak salah. Kemudian gempa Jogja, tsunami Aceh,” katanya. “Karena suatu hal dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh stakeholders, maka kami hapuskan.”
 
Ia menjelaskan kredit-kredit macet yang akan dihabisbukukan dan dihapustagihkan berusia lima tahun ke atas, yang berarti terhitung sejak 5 November 2019. Syaratnya adalah piutang kredit maksimal Rp 500 juta per debitur. “Kemudian, bukan kredit yang ada penjaminannya. Berikutnya adalah bukan kredit program yang masih berlaku atau berjalan. Sehingga, KUR bukan objek hapus tagih,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus