Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua fasilitas yang mereka sewakan. Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPK-GBK) menerapkan kenaikan tarif tersebut meski fasilitasnya belum dinyatakan sebagai barang mewah yang terdampak perubahan PPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PPK-GBK menerapkan kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. “Kami ini badan layanan umum (BLU), jadi dalam pengelolaan tata kelola keuangan kami patuh kepada keputusan Menteri Keuangan,” kata Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPK-GBK Sri Lestari Puji Astuti melalui sambungan telepon pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Lestari mengatakan penerapan tarif PPN 12 persen untuk fasilitas di Kompleks GBK masih bersifat sementara. Sebab, kata dia, seharusnya tarif tersebut hanya berlaku bagi barang mewah. Keputusan mengenai status barang mewah untuk fasilitas di Kompleks GBK, yang kerap digunakan untuk olahraga, konser, hingga pameran, masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Keuangan.
PPK-GBK lebih dulu menerapkan tarif baru dengan alasan kemudahan administrasi jika nantinya fasilitas mereka dianggap barang mewah. Jika terdampak kenaikan PPN, maka PPK-GBK tidak perlu lagi menagih pelanggan yang menyewa fasilitas di Kompleks GBK sejak berlakunya kenaikan tarif.
Sebaliknya, kata Sri Lestari, manajemen bisa mengembalikan kelebihan bayar kepada pelanggan jika PPK-GBK tidak terdampak tarif PPN 12 persen. “Akan lebih mudah seperti itu, karena kami bisa mendata lengkap. Kami lebih mudah mengembalikan daripada harus mengejar teman-teman atau klub atau para penyewa di GBK,” ucap Sri Lestari.
Sri Lestari berujar, fasilitas di Kompleks GBK harus tetap beroperasi sambil menunggu kepastian soal objek pajak PPN 12 persen. Menurutnya, PPK-GBK tidak akan tutup meski belum ada aturan turunan mengenai tarif PPN baru untuk fasilitas olahraga maupun venue konser musik di GBK. “Karena kami badan layanan umum, kami tidak bisa menutup atau tidak melakukan operasional dalam kegiatan kami, karena masyarakat pasti membutuhkan area olahraga” ucap dia.
PPK-GBK akan menerapkan tarif baru PPN sebesar 12 persen untuk penyewa hingga ada kepastian tersebut. Jika nantinya fasilitas mereka tidak tergolong barang mewah, PPK-GBK akan mengembalikan kelebihan bayar ke pelanggan yang sudah menyewa fasilitas mereka dengan tarif PPN 12 persen. “Masing-masing kepala unit akan menyiapkan surat pernyataan, bahwa ketika nanti ada keputusan Kementerian Keuangan, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan ke rekening penyewa,” ucap Sri Lestari.
Per 1 Januari 2025, PPN 12 persen berlaku bagi barang-bawang mewah. Merujuk pasal 2 ayat 3 PMK 131 Tahun 2024, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.