Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aliansi Profesi Jurnalis Tolak Program Rumah Subsidi dari Pemerintah

Pemerintah mengalokasikan seribu unit rumah subsidi untuk jurnalis. Program ini dinilai memberi kesan buruk bagi profesi jurnalis.

15 April 2025 | 19.10 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi sekaligus Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan saat memberi keterangan pers usai meninjau rumah warga yang selesai direnovasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025. Tempo/Riri Rahayu
Perbesar
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi sekaligus Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan saat memberi keterangan pers usai meninjau rumah warga yang selesai direnovasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025. Tempo/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) kompak menolak program rumah subsidi untuk jurnalis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun program ini merupakan kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Komundikasi dan Digital (Komdigi). Melalui program yang disalurkan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi unttuk jurnalis.

Ketua Umum PFI Reno Esnir mengatakan program tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik. “Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapat program rumah bersubsidi akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis,” kata Reno melalui keterangan resmi, Selasa, 15 April 2025. Sementara, masih ada profesi lain yang harus memperebutkan program rumah subsidi melalui jalur normal.

“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi, tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” tutur Reno.

Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan jurnalis—sebagai warga negara—memang membutuhkan rumah. Namun ia mengingatkan bahwa semua profesi juga membutuhkan rumah. Karena itu, senada dengan Reno, persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa dibedakan menurut profesinya.

Nany juga mengatakan, bila jurnalis mendapatkan rumah dari pemerintah, maka tidak bisa dielakkan Kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. “Sebaiknya program ini dihentikan saja. Biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank."

Bila pemerintah ingin memperbaiki kesejahteraan jurnalis, Nany menuturkan, pemerintah seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja. Termasuk di dalamnya memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media, serta menghormati kerja-kerja jurnalis.

“JIka upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi,” kata dia.

Lebih lanjut, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program rumah subsidi untuk jurnalis. Ia berujar, mandat Dewan Pers adalah fokus pada jurnalistik. Sedangkan program rumah, tidak terkait langsung dengan pers.

Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara tidak mempersoalkan penolakan tersbut. Ara menyebut program rumah subsidi untuk jurnalis adalah niat baik dari pemerintah. Politikus Partai Gerindra itu juga meminta jurnalis tetap bersikap kritis.

“Ini bukan upaya pembungkaman wartawan. Tetapi justru wartawan, media, sebagai pilar demokrasi, juga punya hak untuk hidup sejahtera termasuk di sektor perumahan,” kata Ara kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Pilihan Editor:  Pelan-pelan Proyek 3 Juta Rumah pun Makin Tak Jelas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus