Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih mendorong literasi keuangan anak muda, khususnya terkait dengan aset kripto. Pasalnya hingga kini modus dan penipuan dalam bertransaksi aset kripto seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan judi online masih marak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Golkar ini juga menyoroti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran uang hasil judi online Rp 28,48 triliun telah dialihkan menjadi aset kripto selama 2024. “Peningkatan literasi keuangan aset kripto untuk generasi muda menjadi penting,” ucapnya saat rapat dengan OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelumnya mencatat mayoritas atau sebanyak 75 persen pelanggan aset kripto berusia 18--35 tahun. Anak muda yang dinilai kerap terjebak dalam rasa takut ketinggalan tren alias fear of missing out (Fomo), menurut Puteri, jadi sasaran empuk ketika terpapar promosi kripto oleh sosok figur publik. “Ini harus menjadi fokus OJK,” kata Putri.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang dirilis OJK menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia sebesar 65,43 persen. Artinya, dari 100 orang umur 15-79 tahun, hanya 65 orang yang terliterasi keuangan dengan baik.
Sementara itu, indeks inklusi keuangan Indonesia sebesar 75 persen. Dari fenomena ini, artinya dari 100 orang umur 15-19 tahun, hanya 75 orang yang terinklusi keuangan.
Literasi keuangan didefinisikan sebagai keterampilan dan pengetahuan seseorang untuk mengelola keuangan. Sedangkan, inklusi keuangan merupakan ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dari layanan keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan. Survei yang dirilis pada Oktober 2024 ini melibatkan 10.800 responden berusia 15-79 tahun yang berasal dari 34 provinsi, 120 kota/kabupaten.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan PPATK atas temuan ini. Karena itu, dia berharap OJK dan institusi lain bisa menekan ekosistem kripto agar tak disalahgunakan.
OJK mencatat total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 650 triliun per Desember 2024. Dari jumlah itu, ada Rp 2 triliun transaksi setiap hari.
Pilihan Editor: Transaksi Kripto Tembus Rp 650 Triliun sepanjang Tahun Lalu