Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) Malaysia, PC Ketapang II Ltd, anak usaha Petroliam Nasional Berhad (Petronas) menandatangani kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) untuk wilayah kerja atau WK Ketapang selama 20 tahun dan WK Bobara selama 30 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Total investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini, senilai 96,92 juta dolar AS setara Rp 1,56 triliun (kurs Rp16.128), dengan total bonus tanda tangan untuk kedua WK tersebut sebesar 1,05 juta dolar AS atau setara Rp16,9 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kontrak Bagi Hasil WK Bobara merupakan WK Eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun, sedangkan untuk WK Ketapang jangka waktu kontraknya adalah 20 Tahun mengingat WK tersebut merupakan WK Produksi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang turut menyaksikan penandatanganan kedua kontrak tersebut dalam acara Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) Tahun 2024 di Tangerang, Banten, Selasa, 14 Mei 2024.
WK Ketapang berada di offshore atau lepas pantai utara Pulau Madura, Jawa Timur, sedangkan WK Bobara berlokasi di lepas pantai Papua Barat. Petronas menandatangani Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Ketapang yang merupakan Wilayah Kerja perpanjangan (WK Produksi) melalui PC Ketapang II Ltd, serta WK Bobara yang merupakan hasil lelang Wilayah Kerja tahap III tahun 2023 melalui Petronas E&P Bobara Sdn Bhd.
Penandatanganan dilakukan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Presiden Direktur Petronas Indonesia Yuzaini MD Yusof. Arifin Tasrif menandatangani Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Ketapang yang merupakan Wilayah Kerja perpanjangan (WK Produksi).
Arifin turut menyaksikan penandatanganan Kontrak Kerja Sama WK Bobara yang merupakan hasil lelang Wilayah Kerja tahap III tahun 2023. "Kontrak Bagi Hasil WK Bobara merupakan WK Eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun, sedangkan untuk WK Ketapang jangka waktu Kontraknya adalah 20 Tahun mengingat WK tersebut merupakan WK Produksi," jelas Dadan, dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Selasa.
Dengan penandatangan Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut, pemerintah berharap para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat menjaga keberlanjutan produksi maupun komitmen eksplorasinya. "Pemerintah berharap para KKKS dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan cadangan dan mempertahankan produksi minyak dan gas bumi serta memenuhi kebutuhan energi nasional di masa mendatang," kata Dadan.
AISHA | ANTARA