Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ancaman Ayam Impor Brasil, Hanya Peternak Besar yang Mampu Hadapi

Menghadapi ayam impor, yang kuat hanya peternak besar yang punya pabrik pakan sendiri.

23 Juli 2019 | 11.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina saat berbincang dengan Joni salah satu pedagang ayam dalam kegiatan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2019. Tempo/Dias Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pembina Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Sigit Prabowo menyatakan potensi masuknya ayam impor ras dari negara lain merupakan suatu yang tak bisa dihindari setelah Indonesia kalah atas gugatan yang diajukan Brasil di WTO. Melihat hal ini, Sigit menilai perlu ada kerja bersama antara industri dan peternak mandiri untuk membangun gerakan efisiensi nasional.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Persaingan ini nantinya yang bisa menghadapi adalah yang besar. Mereka punya pabrik pakan sendiri, breeding sendiri. Jadi tanpa mencari untung di penjualan broiler atau livebird mereka sudah untung di pakan,” tutur Sigit seperti dilansir Bisnis, Senin 22 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sigit, selama ini peternakan ayam lokal kurang efisien sehingga harga produknya relatif lebih tinggi dibanding impor. Salah satu penyebabnya adalah mahalnya harga jagung yang merupakan komponen utama pakan ayam

Mahalnya harga pakan inilah, kata Sigit, yang mengakibatkan produksi ayam ras dalam negeri tak bisa seefisien ayam impor. Hal ini diikuti pula dengan harga bibit ayam alias day old chick yang juga mahal.

Dalam surat yang ditujukan terhadap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tertanggal 17 Juli lalu, Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Singgih Januratmoko menyatakan keprihatinan atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyebutkan bahwa Indonesia telah melanggar empat gugatan Brasil mengenai importasi ayam ras beserta turunannya. 

 

Adapun empat pelanggaran yang termaktub dalam laporan panel yang diadopsi Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) pada 22 November 2017 itu mencakup pelanggaran aturan mengenai kesehatan, pelaporan realisasi mingguan importir, larangan perubahan jumlah produk, serta penundaan penerbitan sertifikat kesehatan. 

“Ini menandai bahwa langkah pemerintah Indonesia untuk menahan masuknya daging ayam impor semakin berat,” tulis Singgih dalam surat tersebut.

BISNIS

 
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus