Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Andra Agussalam Tersangka, Bagaimana Nasibnya di Angkasa Pura II?

Direktur Keuangan Angkasa Pura II itu sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2 Agustus 2019 | 17.17 WIB

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019 dinihari. KPK menetapkan Andra Agussalam sebagai tersangka setelah terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait  kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019 dinihari. KPK menetapkan Andra Agussalam sebagai tersangka setelah terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II belum bersedia menyampaikan kelanjutan dari nasib Andra Agussalam di perusahaan tersebut. Direktur Keuangan Angkasa Pura II itu sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sedang rapat, nanti secara resmi akan disampaikan,” kata Pelaksana Tugas Vice President Corporate Communication Angkasa Pura II, Dewandono Prasetyo, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya pada Rabu malam, 31 Juli 2019, KPK menangkap lima orang pegawai dari Badan Usaha Milik Negara dalam operasi tangkap tangan. Adapun lima orang itu merupakan unsur direksi AP II,  PT INTI (Persero) dan pegawai dari kedua BUMN. KPK menduga telah terjadi transaksi antara kedua instansi tersebut terkait proyek yang tengah dikerjakan PT. INTI. 

Salah satu yang ditangkap lewat OTT KPK tersebut adalah Direktur Keuangan AP II Andra Y. Agussalam. Besok harinya, 1 Agustus 2019, KPK menetapkan Andra sebagai tersangka suap proyek pekerjaan Baggage Handling System antara PT Angkasa Pura Propertindo dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia. 

KPK menduga Andra menerima suap Sin$96.700 dari pegawai PT INTI, Taswin Nur agar perusahaannya memperoleh proyek tersebut. "Suap antara pihak yang berada di dua BUMN ini sangat memprihatinkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.

Di hari yang sama, Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN telah merespons OTT KPK ini.Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan pihaknya akan menghormati proses hukum.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Angkasa Pura II dan PT INTI sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Rabu malam," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus