Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lagi pula, pers pada masa Orde Baru yang berciri SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers)—sebuah komoditas mahal sekaligus sarana pemerintah untuk mengontrol pers—posisi hukum wartawan pemilik SIUPP lama amat lemah. Menurut ketentuannya, pemegang SIUPP lama hanya bisa memiliki saham 28 persen, sementara investor boleh 52 persen, dan sisanya 20 persen milik wartawan dan karyawan secara kolektif.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo