Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dapat menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia mengklaim rancangan aturan ini akan sejalan dengan produk legislasi lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Sektor keuangan yang stabil, dalam, inovatif, efisien, inklusif, dipercaya, dan kuat akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan,” ujarnya kemarin. Sri Mulyani mengatakan metode omnibus atau sapu jagat yang digunakan dalam RUU ini lebih efektif dan komprehensif untuk mereformasi sektor keuangan.
Pemerintah berharap kehadiran UU PPSK dapat menjawab tantangan-tantangan fundamental sektor keuangan, khususnya tentang masih rendahnya literasi keuangan, ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta masih rendahnya kepercayaan dan upaya pelindungan investor serta konsumen. “Harapan lainnya yang juga disampaikan oleh hampir seluruh fraksi ialah, kehadiran UU PPSK dapat menurunkan biaya dan risiko sektor jasa keuangan serta mengakselerasi rasio tabungan masyarakat dan investasi,” ucap Sri Mulyani.
Menteri Keuangan pun menegaskan implementasi UU PPSK nantinya akan berjalan transparan dan bertanggung jawab, serta tidak akan menimbulkan moral hazard. Dia pun menepis salah satu poin kekhawatiran publik dan sejumlah ekonom tentang perlakuan skema berbagi beban atau burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia untuk mendukung pembiayaan APBN. Dalam draf RUU PPSK tertulis bahwa Bank Indonesia berwenang membeli Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang di pasar perdana untuk penanganan masalah sistem keuangan.
“Dalam hal ini, krisis itu harus dideklarasikan. Jadi, tidak akan menimbulkan moral hazard. Tidak berarti setiap kali pemerintah defisit terus nanti minta burden sharing,” katanya. Sri Mulyani memastikan penerapan skema burden sharing lanjutan dilakukan dengan protokol yang ketat sehingga tidak dapat disalahgunakan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo