Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Menimbang Dampak Omnibus Law Jasa Keuangan

Pemerintah berharap RUU PPSK dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan menjamin akses ke layanan keuangan.

9 Desember 2022 | 00.00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dapat menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia mengklaim rancangan aturan ini akan sejalan dengan produk legislasi lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Sektor keuangan yang stabil, dalam, inovatif, efisien, inklusif, dipercaya, dan kuat akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan,” ujarnya kemarin. Sri Mulyani mengatakan metode omnibus atau sapu jagat yang digunakan dalam RUU ini lebih efektif dan komprehensif untuk mereformasi sektor keuangan.

Pemerintah berharap kehadiran UU PPSK dapat menjawab tantangan-tantangan fundamental sektor keuangan, khususnya tentang masih rendahnya literasi keuangan, ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta masih rendahnya kepercayaan dan upaya pelindungan investor serta konsumen. “Harapan lainnya yang juga disampaikan oleh hampir seluruh fraksi ialah, kehadiran UU PPSK dapat menurunkan biaya dan risiko sektor jasa keuangan serta mengakselerasi rasio tabungan masyarakat dan investasi,” ucap Sri Mulyani.

Menteri Keuangan pun menegaskan implementasi UU PPSK nantinya akan berjalan transparan dan bertanggung jawab, serta tidak akan menimbulkan moral hazard. Dia pun menepis salah satu poin kekhawatiran publik dan sejumlah ekonom tentang perlakuan skema berbagi beban atau burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia untuk mendukung pembiayaan APBN. Dalam draf RUU PPSK tertulis bahwa Bank Indonesia berwenang membeli Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang di pasar perdana untuk penanganan masalah sistem keuangan.

“Dalam hal ini, krisis itu harus dideklarasikan. Jadi, tidak akan menimbulkan moral hazard. Tidak berarti setiap kali pemerintah defisit terus nanti minta burden sharing,” katanya. Sri Mulyani memastikan penerapan skema burden sharing lanjutan dilakukan dengan protokol yang ketat sehingga tidak dapat disalahgunakan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus