Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia memiliki lembaga khusus yang tugasnya menjadi perantara dalam meleraikan masalah sengketa perdagangan. Lembaga ini dinamakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau disebut juga dengan BANI Arbitration Center.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari baniarbitration.org, BANI merupakan lembaga independen yang memberikan keberagaman jasa terkait hubungannya dengan arbitrase, mediasi ,dan berbagai bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui bahwa lembaga ini sudah berdiri sejak tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau disingkat KADIN. Pembeentukannya tersebut telah tercantum resmi melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977.
Dalam SK tersebut, maka disebutkan bahwa BANI dikelola oleh Dewan Pengurus dan diawasi oleh Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat yang terdiri dari kumpulan tokoh masyarakat dan sektor bisnis.
Sebagai organisasi arbitrase di tingkat nasional juga internasional, BANI diketahui telah memiliki lebih dari 160 arbiter profesional. Mereka terlatih karena telah melalui pendidikan keprofesian dan keahlian baik berkebangsaan Indonesia maupun asing.
Hingga saat ini, pusat kantor BANI bertempat di Jakarta, yaitu terletak di Gedung Wahana Graha Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta. Namun lembagai ini tersebar juga di sebagian wilayah kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak, hingga Jambi.
BANI dalam pelaksanaanya untuk menyelesaikan sengeketa telah memiliki dasar aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau dikenal dengan UU Arbitrase.
Selain itu, BANI juga secara independen telah mengembangkan peraturan dan prosedur arbitrase, arbitrase elektronik, hybrid arbitration dan mediasi. Bahkan peraturan dan prosedur ini dipergunakan untuk arbitrase domestik dan internasional.
Tugas BANI
BANI sering menjadi pilihan utama untuk para pelaku bisnis menyelesaikan masalah mereka. Biasanya BANI dipilih karena prinsipnya yang jelas dan mampu menyelesaikan maslaah dengan cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip otonomi para pihak, dan tidak bertele-tele. Adapun beberapa tugas yang ditujukan semenjak awal dibentuknya BANI, yang meliputi:
Pertama, turut serta dalam mengupayakan penegakan hukum secara otonom dan independen di Indonesia. Dalam hal ini, mereka bertanggung jawab untuk menyelesaikan dengan cara arbitrase dan berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya di bidang perdagangan.
Misalnya dalam korporasi, konstruksi, asuransi, industri, keuangan, fabrikasi, Hak Kekayaan Intelektual, lisensi, franchise, minyak, gas bumi, pelayaran dan kemaritiman, telekomunikasi, dan lainnya yang berhubungan dengan lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.
Kedua, menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya. Seperti contoh dengan melakukan negiosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat. Hal tersebut akan disesuaikan dengan peraturan prosedur yang dimiliki BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.
Ketiga, lembaga ini juga selalu menyelenggarakan pengkajian data dan riset terkait hal yang menjadi prioritas mereka. Beberapa juga membentuk berbagai program pelatihan dan pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
FATHUR RACHMAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.