Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebritis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dugaan tersebut dilontarkan National Corruption Watch (NCW) dalam unggahan video siniarnya di kanal YouTube resmi NCW. Menanggapi hal tersebut, Raffi mengatakan bahwa asetnya murni hasil kerja kerasnya di dunia hiburan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara harfiah, istilah money laundering dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "pencucian uang" atau yang dulu dikenal juga dengan istilah "pemutihan uang. Menurut UU No. 15 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 2002.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raffi Ahmad tak terima namanya dituding dalam tindak pidana pencucian uang yang baru-baru viral di media sosial. Ditemani pengacara kondang, Hotman Paris, ia menjelaskan bahwa semua asetnya sampai hari ini adalah murni hasil kerja kerasnya di dunia entertainment yang akhirnya dikembangkan lewat jajaran bisnisnya.
"Kalau uang yang saya dapatkan ini hasil kerja dari umur saya 13 tahun, 13 tahun saya meniti ini semua. Usia saya sekarang 37 tahun, saya kerja jadi hampir 25 tahun dan alhamdulillah meskipun karier saya seperti anak tangga, tapi sampai detik ini saya dipercaya di televisi dan berbagai macam brand," ujar Raffi Ahmad dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Lantas, apa saja modus TPPU?
1. Loan Back
Loan Back adalah modus TPPU dengan cara meminjam uangnya sendiri. Modus ini terinci lagi dalam bentuk yang dinamakan Direct Loan. Cara kerja modus ini adalah dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri berupa perusahaan bayangan. Direksi dan pemegang saham dari perusahaan ini adalah dia sendiri.
Dalam bentuk back to loan, si pelaku akan meminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit. Dengan ini, pendapatan uang didasarkan dari kejahatan. Pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
2. Operasi C-Chase
Dilansir dari jurnal.kpk.go.id, modus ini memiliki metode yang rumit dan berliku untuk menghapus jejak. Contohnya adalah Tuan X Memerintahkan kurir-kurir datang ke bank A untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni Bank NY ke negara B ke cabang bank di S, lalu dikonversi dalam bentuk certificate of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Negara D. Loan buat negara O yang terkenal dengan tax Heavennya. Loan tersebut itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Negara D, uang tersebut ditransfer ke negara melalui rekening drug dealer dan di sana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
3. Modus Transaksi Dagang Internasional
Modus ini pada prinsipnya menggunakan sarana dokumen L/C. Mengingat fokus urusan bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran tindak pidana pencucian uang. Aksi ini berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil.
Selain itu, modus ini meliputi modus menyelundupkan sejumlah uang fisik ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu
4. Modus Akuisisi Saham
Modus TPPU lainnya adalah modus akuisisi saham. Namun, perusahaan yang diakuisisi adalah perusahannya sendiri. Pembelian saham ini biasanya melibatkan perusahaan yang dimiliki orang tersebut yang berada di luar negeri.
5. Modus Real Estate Carousel
Dikutip dari jurnal.kpk.go.id, modus ini bekerja dengan menjual suatu properti berkali-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku TPPU memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain.
6. Modus Investasi Tertentu
Modus TPPU ini terjadi dalam bisnis transaksi barang baik berupa lukisan atau barang antik lainnya. Misalnya, pelaku membeli barang lukisan dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggi-tingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
ANANDA RIDHO SULISTYA | HARIS SETYAWAN | DWI ARJANTO | INTAN SETIAWANTY | PUSPITA AMANDA SARI | SAVERO ARISTIA WIENANTO