Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Apa Saja Insentif Pemberlakuan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025?

Implementasi PPN 12 persen akan disertai dengan berbagai stimulus ekonomi dan insentif pajak.

17 Desember 2024 | 13.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” kata dia dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat. Senin, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut implementasi PPN 12 persen akan disertai dengan berbagai stimulus ekonomi dan insentif pajak. Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi barang dan jasa strategis, seperti bahan makanan pokok, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, pemakaian air, jasa keuangan, dan asuransi.

Selain itu, Airlangga mengatakan rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapat insentif tambahan untuk menjaga daya beli. "Pemerintah juga menyediakan beberapa insentif, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah untuk menjaga daya beli,” ujar mantan Ketua Umum Golkar itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan insentif perpajakan pada 2025 akan lebih besar dibandingkan pada 2020 ketika Indonesia menghadapi dampak pandemi Covid-19. Menurut dia, insentif perpajakan pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari rasio Produk Domestik Bruto (PDB).

Sri menyebut kenaikan insentif perpajakan ini berkaitan dengan penghapusan sebagian pembiayaan pajak akibat penerapan PPN 12 persen. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk membebaskan PPN bagi barang dan jasa strategis dengan estimasi biaya sebesar Rp 265,6 triliun.

“Pemerintah membayar biayanya mencapai estimasi Rp 265,6 triliun agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan tersebut,” kata dia.

Bentuk-bentuk Insentif PPN 12 Persen

1. Tepung terigu, minyak, gula

Tepung terigu, Minyakita, dan gula industri mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarif PPN yang dikenakan tetap 11 persen.

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” ujar Airlangga.

Pemberian PPN DTP untuk tepung terigu dilakukan karena komoditas ini merupakan bahan pokok yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat umum, terutama masyarakat berpendapatan rendah. Insentif ini diharapkan dapat mencegah kenaikan harga tepung terigu di pasaran.

Sementara itu, gula berperan penting dalam industri makanan dan minuman. Dengan adanya PPN DTP untuk gula industri, diharapkan dapat menjaga aktivitas industri agar tetap berjalan lancar dan berkontribusi terhadap pergerakan perekonomian.

Untuk Minyakita, Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa minyak goreng ini termasuk dalam program pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebagai pengganti minyak curah.

2. Pelayanan jasa strategis

Sejumlah jasa strategis juga memperoleh fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Jasa-jasa tersebut meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

3. Diskon listrik 50 persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan adanya diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025, sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Diskon ini diberikan untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah, yang mencakup 81,4 juta rumah atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN. Nilai insentif PPN yang dialokasikan pemerintah untuk mendukung program diskon listrik 50 persen ini diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun.

“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” ujar Sri. Selain itu, pelanggan PLN dengan daya di bawah 6.600 VA tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

4. PPh final 0,5 persen untuk UMKM

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan antara Rp 500-4,8 miliar. Sementara itu, UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun akan diberikan pembebasan PPh sebesar 0 persen.

“Bagi UMKM yang penjualannya per tahun sampai Rp4,8 miliar, itu dikenakan PPh 0,5 persen. Artinya ini dilanjutkan, jadi ini kebijakan yang kemarin sudah kurang lebih 7 tahun berjalan, itu kan sebetulnya tujuannya untuk memberikan pembinaan kepada UMKM-UMKM kita agar di awal, mereka diberikan insentif bantuan dengan harapan setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Maman menjelaskan UMKM yang saat ini sudah menikmati insentif PPh Final 0,5 persen akan diberikan tambahan waktu satu tahun untuk tetap memperoleh insentif tersebut agar dapat berkembang dan naik kelas.

Disisi lain, bagi UMKM yang baru menikmati insentif ini selama dua tahun terakhir, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan PPh Final 0,5 persen selama lima tahun ke depan sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

5. Beras 10 kg untuk 16 juta keluarga

Pemerintah akan mendistribusikan beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada Januari dan Februari 2025 sebagai langkah untuk meredam dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. “Untuk paket bagi masyarakat tidak mampu akan diberikan bantuan pangan 10 kilogram untuk dua bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan,” ujar Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan ini akan menyasar masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.

Menindaklanjuti rencana tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pihaknya akan menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan program bantuan pangan berupa beras tersebut.

6. Mobil listrik dan PPN rumah diskon 100 persen

Pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi industri padat karya, di antaranya PPh 21 DTP untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan. Untuk sektor mobil listrik dan hibrida, pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara di sektor properti, pemerintah akan melanjutkan program PPN DTP untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. PPN yang ditanggung berlaku untuk harga maksimal Rp 2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 dan 50 persen pada Juli-Desember 2025.

Yudono Yanuar dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus