Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Apa Sanksi Bila Tidak Membayar Pinjol?

Bagaimana jika nasabah tidak membayar pinjaman online atau Pinjol? Apa sanksinya?

7 Oktober 2023 | 16.56 WIB

5 Solusi Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Anda Ketahui, Apa Saja?
Perbesar
5 Solusi Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Anda Ketahui, Apa Saja?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjol (pinjaman online) menjadi salah satu jalan pintas yang kerap dipilih sejumlah orang, khususnya bagi mereka yang terdesak oleh kebutuhan. Kemudahan transaksi via aplikasi ponsel cerdas (smartphone) dan hanya bermodalkan identitas diri berupa KTP menjadi alasan pertumbuhan teknologi finansial (financial technology/fintech) peer to peer lending sangatlah pesat. Namun, apa sanksi bila tidak membayar pinjaman online?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dasar Hukum Pinjol

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pinjol hadir pertama kali di Indonesia sekitar akhir 2014 melalui perusahaan fintech. Kemudian bank dan lembaga perbankan turut menawarkan berbagai produk pinjaman yang terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan mengenai pinjol lebih lanjut tercantum dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Pada Pasal 44 beleid tersebut dijelaskan bahwa pihak pinjol wajib menyelenggarakan kegiatan meliputi:

-    Menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersedian data-data pribadi, data transaksi, serta data keuangan dikelola sejak data diperoleh hingga dimusnahkan.

-    Memastikan proses autentikasi, verifikasi, dan validasi untuk mendukung penyangkalan dalam mengakses, memproses, maupun mengeksekusi data pribadi, data transaksi, serta data keuangan yang dikelola.

-    Menjamin atas perolehan, penggunaan, pemanfaatan, serta pengungkapan data pribadi, data transaksi, maupun data keuangan berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi pemohon pinjol, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

-    Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data keuangan, atau data transaksi jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data. 

Apabila melanggar Pasal 44 Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, pihak pinjol akan dikenai sanksi administratif berupa:

-    Teguran tertulis.

-    Denda dengan membayar sejumlah uang tertentu.

-    Pembatasan kegiatan usaha.

-    Pencabutan izin. 

Apa Sanksi Bila Tidak Membayar Pinjaman Online?

Dalam praktiknya, banyak kreditur (pemberi pinjaman) yang bertindak di luar batas kewajaran. Tidak mengherankan apabila kasus pengancaman, meneror, hingga menyebarkan data pribadi kerap terjadi di Indonesia sebagai imbas dari fenomena gagal bayar (galbay). Selain itu, ada pula beberapa akibat gagal membayar pinjol menurut Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, yaitu: 

  1.   Beban Bunga Menumpuk

Bukan rahasia lagi apalagi pemohon diminta untuk membayar denda keterlambatan jika tidak mampu melunasi cicilan pinjol secara tepat waktu. Beban bunga dan denda secara kumulatif akan terus bertambah sehingga utang semakin mencekik. Sebagai solusi pertama, lakukan negosiasi untuk mengajukan keringanan bunga maupun memperpanjang tenor. 

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, besaran bunga dan denda keterlambatan berada di angka maksimal 0,8% per hari. Sementara jumlah denda keterlambatan bisa mencapai 100 dari total pokok pinjaman untuk pinjol legal. 

  1.   Menghadapi Kejaran Debt Collector

Pihak fintech atau Pinjol legal menerapkan prosedur ketat dan teratur dalam menanggulangi kebiasaan pemohon mangkir dari tanggung jawab. Ketentuan penagihan yang diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) disebutkan bahwa:

-    Pada tahap awal, nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat via SMS, surat elektronik (email), maupun telepon.

-    Sanksi bila tidak membayar pinjaman online yang akan dilakukan ialah menghubungi nomor kontak orang terdekat.

-    Jika terus berlangsung lama, penagih (debt collector) akan mendatangi rumah peminjam sehingga berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari. 

  1.   Masuk dalam Daftar Hitam SLIK OJK

Setiap mengajukan pinjaman di pinjol, biasanya nasabah diminta untuk memberikan dokumen pribadi berupa KTP, KK, NPWP, rekening bank, hingga slip gaji. Jika tidak mampu melunasi, data pribadi pemohon akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) BI Checking. Skor SLIK OJK akan menentukan kemungkinan nasabah memperoleh pinjaman di kemudian hari dengan rincian:

-    Skor 1: kredit lancar tanpa menunggak.

-    Skor 2: tergolong DPK (kredit dalam perhatian khusus) karena menunggak selama 1-90 hari.

-    Skor 3: kredit tidak lancar selama 91-120 hari.

-    Skor 4: kredit diragukan selama 121-180 hari.

-    Skor 5: kredit macet selama lebih dari 180 hari diberikan sebagai sanksi bila tidak membayar pinjaman online secara sengaja. 

 MELYNDA DWI PUSPITA



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus