Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank menjadi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan manusia di era modern seperti sekarang. Tidak hanya menawarkan pinjaman dana (kredit), tetapi bank juga menyediakan layanan sederhana berupa simpan uang atau menabung di rekening karena dianggap lebih aman dibanding cara tradisional. Namun, tindak penipuan semakin berkembang termasuk menyasar bank. Lantas, apa yang harus dilakukan jika uang di rekening hilang?
Cara Mengurus Uang Hilang di Rekening Bank
Dilansir dari laman moneyhelper.org, bentuk penipuan yang umum dilakukan menyangkut rekening bank adalah pencurian data dan kloning kartu debit maupun kredit. Adapun langkah-langkah yang harus diambil korban meliputi:
- Hubungi bank atau penyedia kartu layanan perbankan. Melaporkan menjadi upaya pertama untuk mengembalikan uang yang lenyap.
- Jika Anda menjadi target pembobolan rekening, segera buat laporan ke pihak kepolisian atau lembaga berwenang.
- Nasabah juga dapat mengajukan keluhan seperti penipuan investasi kepada otoritas yang bertugas, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Mengembalikan Saldo Rekening Bank yang Hilang
Setelah melaporkan tindakan merugikan secara materiil, nasabah juga perlu melancarkan strategi untuk menyelamatkan dana yang dicuri orang tidak bertanggung jawab dari rekening giro atau tabungan bank. Dikutip dari unitedway.org, berikut prosedur yang bisa diikuti nasabah.
1. Hubungi Divisi Penipuan
Semakin cepat korban membuat laporan ke pihak bank, maka semakin baik. Pasalnya, total kerugian yang bakal ditanggung nasabah kemungkinan ditentukan oleh jumlah hari. Dalam 2 hari pertama, batas kerugian mencapai US$ 50 atau setara Rp 744.150 (kurs Rp 14.883). Antara tiga sampai 60 hari, dana hilang bisa menyentuh angka US$ 500 atau Rp 7,4 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, bank atau instansi kredit juga memerlukan waktu sekitar 10 hari untuk menyelidiki klaim. Ditambah 3 hari lagi untuk memberi tahu hasil penyelidikan. Sehingga total kira-kira 45 hari yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus.
2. Lengkapi Surat Pernyataan
Hal yang harus dilakukan jika uang di rekening hilang ialah menyerahkan surat pernyataan tertulis kepada bank atau lembaga kredit. Surat tersebut menyatakan bahwa tagihan atau penarikan dana tidak dilakukan oleh nasabah.
3. Minta Bantuan Agen Pelaporan Kredit
Untuk semakin memastikan bahwa pencuri data tidak mengambil informasi lebih banyak dari rekening bank, maka siapkan peringatan dengan dukungan dari tiga agen pelaporan kredit. Tiga agen yang dimaksud adalah Equifax, Experian, dan Transunion.
4. Ajukan Kartu Debit atau Rekening Bank Baru
Setelah penyelidikan lebih lanjut, bank akan memberi nasabah dengan kartu debit dan nomor rekening baru. Pastikan untuk mengaturnya dengan PIN dan kata sandi (password) yang kuat. Jangan lupa untuk selalu menghindari penggunaan informasi pribadi, seperti tanggal lahir menjadi PIN.
Sanksi Pembobolan Rekening Bank
Berdasarkan informasi dari situs ejournal.warmadewa.ac.id, dasar hukum tindak pidana pembobolan rekening mengacu pada:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- UU No. 19 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan.
- UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pembobolan rekening dengan teknik skimming melanggar Pasal 42 ayat (2) UU ITE sehingga pelaku akan diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 700 juta.
Dengan demikian, apabila menjadi korban penipuan, hal-hal yang harus dilakukan jika uang di rekening hilang adalah dengan melakukan kontak ke lembaga perbankan terkait serta meminta perlindungan hukum dari kepolisian. Semoga bermanfaat.
MELYNDA DWI PUSPITA