Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apakah Biaya Pasang Kawat Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Kawat gigi atau behel digunakan dokter gigi untuk memperbaiki struktur gigi pasien. Apakah biaya pemasangannya ditanggung BPJS Kesehatan?

8 November 2023 | 15.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kawat gigi atau dikenal dengan istilah behel digunakan dokter gigi atau orthodontist untuk memperbaiki struktur gigi pasien yang tidak rata, bertumpuk ataupun renggang. Pemasangan kawat gigi bertujuan untuk menyelaraskan gigi dan rahang agar dapat mengunyah makanan dengan baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain bermanfaat bagi kesehatan gigi dan mulut, pemasangan behel gigi menjadi salah satu perawatan yang banyak digandrungi belakangan ini. Dilansir dari laman National Institutes of Health, kawat gigi kini beralih fungsi menjadi tren untuk menaikkan status sosial bagi sejumlah orang di beberapa negara di Asia Tenggara. 

Apakah Pasang Kawat Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya penggunaan behel bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pasalnya, pemasangan kawat gigi umumnya dilakukan atas permintaan sendiri atau tanpa indikasi medis dan termasuk ke dalam pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika. 

Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; h. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi,” demikian bunyi Pasal 52 ayat (1) huruf f dan h beleid tersebut. 

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Walaupun tarif pemasangan behel tidak dijamin BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS masih bisa memanfaatkan pelayanan lainnya untuk kesehatan gigi dan mulut. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, berikut beberapa perawatan gigi yang ditanggung.

- Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi kepada tenaga medis.

- Premedikasi, yaitu pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum melakukan tindakan.

- Kegawatdaruratan oro-dental adalah tindakan yang membutuhkan pelayanan segera agar kondisi pasien tidak memburuk.

- BPJS Kesehatan menanggung pencabutan gigi sulung (topikal dan infiltrasi).

- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

- Obat pascaekstraksi yang diberikan setelah tindakan pembedahan jaringan tulang dan jaringan lunak di rongga mulut.

- Tumpatan (tambal) gigi komposit atau glass ionomer cement (GIC).

- BPJS Kesehatan menanggung pembersihan karang gigi (scaling). 

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa mengklaim alat bantu kesehatan, salah satunya pemasangan gigi palsu atau protesa gigi. 

Biaya Pasang Kawat Gigi

Tarif pemasangan gigi secara mandiri bervariasi tergantung lokasi fasilitas kesehatan (faskes) serta kondisi kesehatan gigi dan mulut. Biaya pemasangan behel di rumah sakit swasta dan klinik atau praktik dokter kemungkinan akan jauh lebih mahal. 

Tak hanya itu, biaya pemasangan behel juga ditentukan oleh jenis bahan yang digunakan. Mengutip laman Damessa Family Dental Care, berikut kisaran harga behel.

-       Aligner transparan: Rp 15.000.000 sampai Rp 65.000.000.

-       Behel berbahan metal: Rp 5.000.000 sampai Rp 12.000.000.

-       Self-ligating brace (damon): Rp 15.000.000 sampai Rp 30.000.000.

-       Behel berbahan keramik: Rp 10.000.000 sampai Rp 16.000.000.

Tidak cukup sampai tahap pemasangan behel, masyarakat yang memutuskan melakukan perawatan perataan gigi harus kontrol rutin setiap bulan untuk melihat kondisi struktur gigi. Dokter juga bisa saja menyarankan pasien untuk menjalani tindakan medis lainnya. Adapun biaya kontrol berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap kali kedatangan.

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus