Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Prabowo Diingatkan Ancaman PHK akibat Tarif Trump

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka memperingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai ancaman PHK yang dipicu penerapan tarif Trump.

10 April 2025 | 12.03 WIB

Presiden Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Antara/Galih Pradipta-Dok White House Official
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Antara/Galih Pradipta-Dok White House Official

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka memperingatkan Presiden Prabowo Subianto terkait potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), buntut kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, kebijakan tarif resiprokal itu akan menciptakan anomali deflasi dan risiko pada fiskal Indonesia, terutama pada kuartal IV 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Waspadai dampaknya terhadap industri nasional, termasuk gelombang PHK. Pengangguran meningkat sejak akhir tahun 2024 hingga Maret 2025," tutur Rieke dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mendorong Prabowo untuk mengerahkan tim ekonomi, agar menyusun langkah kebijakan yang inovatif. Dia menyebut, perang Dagang Trump akan melahirkan efek domino seperti tarif masuk barang yang naik, harga beli konsumen naik, hingga daya beli menurun. 

"Jika daya beli konsumen Amerika menurun, permintaan ke Indonesia pasti menurun. Permintaan menurun, produksi Indonesia menurun,” kata dia.

Tarif resiprokal AS berlaku mulai Rabu, 9 April 2025. Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen. Ada sejumlah produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal, antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702 (b), misalnya barang medis dan kemanusiaan.

Selain itu, produk lain yang tidak terdampak adalah produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yakni baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil. Kemudian, produk strategis seperti tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion atau logam mulia, serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus