Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian diskon tarif listrik 50 persen akan berakhir besok, Jumat, 28 Februari 2025. Program stimulus ekonomi atas implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah tersebut mulai berlangsung sejak Rabu, 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman resmi Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero), potongan tarif listrik 50 persen berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah, baik pascabayar maupun prabayar. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan secara otomatis saat membayar tagihan bulanan, sedangkan pelanggan prabayar mendapatkan potongan ketika membeli token listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), program berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Lantas, apakah diskon bakal diperpanjang hingga Ramadan 2025?
Batas Waktu Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemberian diskon tarif listrik PLN 50 persen tidak diperpanjang lebih dari dua bulan. Pemberian diskon kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA hanya berlangsung pada Januari dan Februari 2025. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil ketika dijumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik untuk periode Januari dapat dibayarkan pada 1-20 Februari 2025. Sementara untuk tagihan rekening listrik periode Februari, baru bisa dibayarkan pada 1-20 Maret 2025.
Kemudian, pelanggan prabayar berkesempatan membeli token listrik dengan diskon 50 persen mulai Rabu, 1 Januari hingga Jumat, 28 Februari 2025. Namun, pembelian pulsa listrik dibatasi setara 72 jam nyala (JN) per bulan.
Adapun rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen untuk masing-masing daya listrik sebagai berikut:
1. Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 324 kWh.
- Tarif dasar listrik per kWh: Rp415.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp415 x 324 kWh = Rp134.460.
- Harga maksimal pembelian token listrik dengan diskon: 50 persen x Rp134.460 = Rp67.230 per bulan.
2. Daya 900 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 648 kWh.
- Tarif dasar listrik per kWh: Rp1.352.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.352 x 648 kWh = Rp876.096.
- Harga maksimal pembelian token listrik dengan diskon: 50 persen x Rp876.096 = Rp438.048 per bulan.
3. Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 936 kWh.
- Tarif dasar listrik per kWh: Rp1.444,7.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 936 kWh = Rp1.352.239,2.
- Harga maksimal pembelian token listrik dengan diskon: 50 persen x Rp 1.352.239,2 = Rp676.119,6 per bulan.
4. Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 1.584 kWh.
- Tarif dasar listrik per kWh: Rp1.444,7.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 1.584 kWh = Rp2.288.404,8.
- Harga maksimal pembelian token listrik dengan diskon: 50 persen x Rp2.288.404,8 = Rp1.144.202,4 per bulan.
Pilihan editor: Bahlil Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat