Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan diskon listrik bagi masyarakat Indonesia selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Kebijakan diskon tarif listrik ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 mengenai Pemberian Diskon Biaya Listrik bagi pelanggan rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diskon listrik 50 persen ini, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengajak saya beli masyarakat akibat kenaikan PPN 12 persen. Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian diskon listrik sebesar 50 persen dipertimbangkan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari, bagi pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah. Pernyataan ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Alasan pemberian diskon listrik juga ditegaskan oleh Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menjelaskan bahwa diskon tersebut merupakan bagian dari tujuan insentif pemerintah agar dapat menjangkau 81,42 juta penduduk Indonesia.
“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan,” ujar Jisman.
Masyarakat memperoleh diskon listrik secara otomatis
PT PLN atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menegaskan bahwa program stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik 50 persen ini berikan bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 Volt Ampere (VA). Diskon listrik ini sudah bisa dinikmati sejak 1 Januari 2025. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, program ini akan berlangsung hingga Februari 2025.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menjelaskan bahwa potongan tarif listrik akan secara otomatis diberikan kepada pelanggan dalam kategori daya di bawah 2.200 VA tersebut tanpa prosedur yang rumit. Darmawan juga mengimbau agar masyarakat tidak terlalu buru-buru memanfaatkan diskon ini karena programnya masih berlaku hingga Februari 2025 atau bulan depan.
“Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” kata Darmawan pada Senin, 6 Januari 2025 lalu dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pelaksanaannya, pelanggan pascabayar akan menerima potongan tarif 50 persen secara otomatis saat membayar tagihan listrik. Seperti yang telah ditetapkan, diskon listrik ini berkalu pemakaian pada periode Januari hingga Februari 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar hanya perlu membeli setengah atau 50 persen dari jumlah biasa untuk mendapatkan jumlah energi (kWh) yang setara.
"Akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di retail-retail, di agen, dan di mana pun," kata Darmawan.
Tidak dilakukan perpanjangan diskon listrik
Pemberian diskon listrik 50 persen bagi pelanggan tidak lebih dari 2.200 VA tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan. Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Pernyataan Bahlil ini terkait dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) maksimal 2.200 VA sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM. L/2024 yang hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil pada Rabu, 22 Januari 2025 ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta. (22/1). Pertanyaan ini menegaskan bahwa diskon listrik tidak akan diperpanjang lagi.
Tiara Juwita dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.