Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memberi penjelasan soal kewajiban pajak dari perusahaan digital asal Amerika Serikat, Google, di Indonesia. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Suryo menyebut semua transaksi digital harus dikenai pajak, seperti halnya pajak transaksi komersial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, perwakilan mereka yaitu Google Indonesia, telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan membayar pajak ke pemerintah Indonesia. “Masalah pengawasan segala macam, kami ikuti ketentuan yang berlaku,” kata Suryo saat ditemui di acara Grow with Google di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanya saja, UU perpajakan di Indonesia saat ini baru mewajibkan pembayaran pajak bagi perusahaan yang memiliki kantor di Indonesia atau physical presence. Sehingga, Indonesia baru bisa menagih pajak dari kantor Google Indonesia yang ada di Jakarta.
Saat ini, Google Indonesia telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Sekarang kan aturan pajak masih physical presence, jadi kami kembali ke hukum pajak di Indonesia,” kata Suryo.
Namun dengan aturan itu, Indonesia belum bisa sepenuhnya menagih pajak transaksi digital dari Google Asia Pasifik yang berbasis di Singapura. Padahal, bisnis Google di Indonesia juga terkait dengan Google Asia Pasifik tersebut, yang nilainya lebih besar.
Tapi saat ditanya mengenai hal ini, Suryo hanya menjawab, “Google ya, Google Indonesia, saya gak bicara terlalu dalam. Tapi yang jelas kalau aturan berlaku dia harus bayar pajak, ya dia harus bayar pajak ke Indonesia,” kata dia.
Meski begitu, pemerintah sudah mengusulkan perubahan aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. Pemerintah ingin mengubah aturan physical presence menjadi significant economic presence. Dengan begitu, pajak perusahaan digital asing seperti Google, bisa ditagih, sekalipun tidak memiliki kantor di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menjelaskan situasi ini kepada DPR. Ia mengatakan saat ini seluruh negara tengah menghadapi kesulitan menarik pajak untuk perusahaan digital, seperti Google, Facebook, Amazon, dan, Netflix. Menurut dia, pembahasan pajak digital itu disampaikan negara-negara anggota G20 dalam pertemuan baru-baru ini di Jepang.
"Yang pusing menghadapi pajaknya Google, Facebook, Amazon, Netflix, itu tidak hanya kita tapi seluruh dunia pusing. Karena company-nya tidak ada di negara kita, namun dia mendapatkan revenue yang efektif," ujar Sri Mulyani dalam rapat badan anggaran di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, kompleks Parlemen Senayan, pada pertengahan Juni 2019.
Meski demikian, Sri Mulyani memastikan saat ini negara-negara anggota G20 telah bersepakat melakukan redefinisi dari BUT atau permanent establishment. "Dengan kompleksitas struktur ekonomi digital, tantangan lain pemerintah adalah membuat formulasi kebijakan, khususnya perhitungan kuantitatif terkait significant presence," ucapnya kala itu.