Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apakah Harus Lapor SPT Kalau Sudah Tidak Bekerja? Begini Aturannya

Wajib pajak yang sudah tidak bekerja atau memiliki penghasilan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT selama status NPWP masih aktif.

29 Januari 2025 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan yang digelar DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiap masyarakat telah menjadi wajib pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya. Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda. Tapi, bagaimana jika seseorang sudah tidak lagi bekerja? Apakah masih harus lapor SPT tahunan? Berikut penjelasannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan Lapor SPT Jika Sudah Tidak Bekerja

Sebagai informasi, surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran, informasi terkait objek pajak dan non-objek pajak, serta data harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.  

SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk orang pribadi dan badan usaha. Khusus untuk WP Orang Pribadi, pelaporan SPT harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tepatnya bulan Maret. 

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, setiap wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Saat mendaftar dan mendapatkan NPWP, seorang wajib pajak secara otomatis memiliki kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT.

Namun, banyak yang beranggapan bahwa kewajiban ini hanya berlaku ketika wajib pajak memiliki penghasilan atau menjalankan usaha.  Padahal, selama status NPWP masih aktif, kewajiban untuk melaporkan SPT tetap berlaku, meskipun tidak ada penghasilan yang dilaporkan.

Adapun menurut sistem perpajakan self-assessment yang berlaku di Indonesia, jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan, mereka tetap harus melaporkan SPT dengan mengisi nihil atau sesuai kondisi penghasilannya. Hal ini untuk menghindari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akibat tidak melaporkan SPT.

Namun, apabila wajib pajak telah berstatus NPWP non-efektif, maka kewajiban untuk melaporkan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, tidak lagi berlaku. Meskipun demikian, wajib pajak tersebut tetap tercatat di kantor pajak. Kewajiban pelaporan SPT kembali muncul ketika statusnya berubah kembali menjadi aktif. 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bekerja atau Memiliki Penghasilan?

Bagi wajib pajak yang sudah tidak bekerja atau memiliki penghasilan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Mengajukan Status Non-Efektif

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi non-efektif. Dengan status ini, kewajiban pelaporan SPT, baik SPT Masa maupun Tahunan, tidak lagi berlaku. Namun, status ini hanya berlaku selama wajib pajak tidak memiliki penghasilan. Jika kemudian wajib pajak kembali memperoleh penghasilan, status non-efektif dapat diubah kembali menjadi aktif.

Pengajuan status non-efektif dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, baik secara langsung maupun melalui layanan online yang disediakan oleh DJP.

2. Penghapusan NPWP

Jika wajib pajak merasa tidak akan lagi memiliki kewajiban perpajakan, misalnya karena usaha telah bubar untuk wajib pajak badan, mereka dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Untuk wajib pajak orang pribadi, penghapusan NPWP hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia atau pindah ke luar negeri secara permanen. Jika penghapusan NPWP disetujui, maka kewajiban perpajakan akan berakhir.

3. Tetap Melaporkan SPT

Apabila wajib pajak tidak ingin atau belum mengubah status NPWP menjadi non-efektif, mereka tetap wajib melaporkan SPT. Dalam hal ini, SPT dapat diisi dengan status nihil jika tidak ada penghasilan yang diperoleh.

Sanksi Jika Tidak Melapor SPT

Setiap wajib pajak wajib memenuhi kewajiban perpajakan, tanpa memandang situasi mereka. Apabila kewajiban tidak dipenuhi, contohnya tidak melaporkan SPT, maka dapat menyebabkan sanksi administrasi yang cukup memberatkan.

Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah terakhir melalui UU Cipta Kerja, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 

Besaran denda ini adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.  Denda tersebut akan disampaikan melalui Surat Tagihan Pajak, dan wajib pajak diwajibkan membayar sanksi tersebut sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat tersebut.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus